TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Konstruksi Jakarta International Stadium (JIS) PT Jakpro Iwan Takwin mengatakan sengketa lahan di Taman BMW, Jakarta Utara, sama sekali tak mengganggu proses pembangunan Jakarta Internasional Stadium atau stadion BMW. Menurut Iwan, sengketa itu tak mencakup sepenuhnya lahan untuk pembangunan JIS.
"Kalau yang bersengketa itu memang enggak semua, sebagian. Yang sengketa lebih ke sisi utara ya," kata Iwan saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Mei 2019.
Baca: Pembangunan Stadion BMW Baru Memasuki Tahap Soil Test
Saat ini, kata Iwan, progres pembangunan JIS baru memasuki soil test atau tes kondisi tanah serta tahap penimbunan di beberapa lokasi yang permukaannya tidak rata. Sehingga, sampai saat ini belum ada pembangunan fisik yang terlalu menonjol di Taman BMW.
Iwan menargetkan soil test akan selesai pada akhir pekan ini, sehingga pembangunan fondasi stadion bisa segera dilakukan. Proses itu, menurut dia, tak akan terganggu oleh sengketa lahan yang tengah terjadi. "(Sengketa lahan) enggak menghentikan pembangunan, kan jelas Pak Gubernur bilang pembangunan jalan terus. Jadi kami jalan terus," ujarnya.
Majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW. Dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi. "Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat," ucap hakim Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
Baca: Stadion BMW Terancam Batal, Instagram Anies Kebanjiran Pesan
Susilowati juga membatalkan dua SHP yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017. Sertipikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.
Dalam pertimbangan hakim, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dinilai tidak cermat dalam menerbitkan dua SHP tersebut. Hakim Edi Septa Surhaza mengatakan, sertifikat dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berlangsung. "Masih sedang berjalan dan baru diputus pada 7 September 2017 sedangkan objek sengketa diterbitkan tergugat tanggal 18 Agustus 2017," kata Edi Septa.
Atas keputusan PTUN itu, Anies mengatakan lahan di Taman BMW masih secara sah dimiliki Pemprov DKI. Selain itu, menurut Anies yang menjadi tergugat adalah BPN dengan permasalahan administrasi pengeluaran sertifikat tanah. "Yang kemarin diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta adalah proses administrasi yang digugat oleh PT Buana. Tapi materinya (lahannya) adalah sah milik kami dan itu telah diputuskan di Pengadilan Negeri," ujar Anies. Oleh sebab itu, ia memastikan proses pembangunan stadion BMW akan tetap berlangsung.