Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPK Nilai HoA Anies dan Aetra Berpotensi Timbulkan Masalah Hukum

image-gnews
Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Demonstrasi diikuti sekitar 50 orang dengan mengusung tema Aksi Mandi Bareng di Balai Kota DKI Jakarta. Koalisi terdiri dari LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikan (Kiara),  dan Kruha.
Koalisi Masyarakat Menolak Swastaniasi melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Demonstrasi diikuti sekitar 50 orang dengan mengusung tema Aksi Mandi Bareng di Balai Kota DKI Jakarta. Koalisi terdiri dari LBH Jakarta, Solidaritas Perempuan, Jaringan Rakyat Miskin Kota, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikan (Kiara), dan Kruha.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti perjanjian head of agreement (HoA) pemerintah DKI Jakarta dengan PT Aetra Air Jakarta yang sudah ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan. Juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan klausul dalam perjanjian tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum.

"Khususnya pemberian eksklusivitas kepada Aetra untuk mengelola air baku menjadi air bersih di DKI Jakarta. Klausul ini menunjukkan bahwa penghentian privatisasi penyediaan air bersih belum dilakukan sepenuhnya oleh Pemprov DKI," kata Febri seperti dikutip dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 15 Mei 2019.

Baca: Soal Swastanisasi Air, KPK akan Kembali Bertemu dengan DKI

Febri mengingatkan agar klausul perjanjian pemerintah DKI dengan pihak swasta tidak melanggar aturan. Tak hanya itu, setiap poin HoA harus memberi keuntungan maksimum dalam aspek keuangan serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

KPK, kata Febri, juga menyoroti tiga poin lain. Salah satunya adalah faktor-faktor yang memunculkan klausul kontrak yang tidak mencerminkan kepentingan pemerintah. Poin selanjutnya, yaitu skenario penghentian swastanisasi air.

Poin terakhir sehubungan dengan bisnis proses penyediaan pelayanan air bersih dan mekanisme kontrol PAM Jaya terhadap kegiatan operator PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) dan PT Aetra Air Jakarta.

Baca: Stop Swastanisasi Air, Anies: Palyja dan Aetra Tak Mampu

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Karena itu, KPK akan menjadwalkan lagi pertemuan dengan pemerintah DKI. KPK hendak menggali kebijakan yang diambil terkait penghentian swastanisasi air bersih di Jakarta serta mengklarifikasi berakhirnya kontrak DKI dengan dua perusahaan itu pada 2023.

Pertemuan pertama KPK dan pemerintah DKI berlangsung pada Jumat, 10 Mei 2019. KPK menilai ada yang janggal dengan swastanisasi air dari 1998 sampai Desember 2016. Dari paparan pemda, diketahui BUMD PAM Jaya membukukan kerugian Rp 1,2 triliun, sementara laba swasta tercatat Rp 4,3 triliun.

"Laba yang diperoleh pihak swasta ini dinilai berbanding terbalik dengan kinerja, target coverage area penyediaan air bersih dan produksi air untuk DKI Jakarta tidak sesuai dengan yang diharapkan," kata Febri.

"Salah satu penyebab rendahnya pendapatan PAM Jaya dari kerjasama ini karena terdapat beberapa klausul dalam perjanjian kerja sama yang memberatkan pemerintah, di antaranya kesepakatan IRR (Internal Rate of Return) 22 persen dan kewajiban pemerintah membayar defisit (shortfall)," lanjut dia.

Anies sebelumnya memastikan, pemda bakal mengambil alih pengelolaan air bersih di Jakarta dari pihak swasta. Hal ini mengingat adanya keluhan warga yang merasakan penyaluran air bersih buruk. Bahkan, warga menganggap, air bersih tak lagi tersalurkan sejak pengelolaan dipegang swasta.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Cak Imin Ungkap Anies Tak Berminat Maju Pilkada Jakarta hingga Detik Ini

6 menit lalu

Calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, ketika ditemui usai halal bihalal di Jalan Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 April 2024. TEMPO/Defara
Cak Imin Ungkap Anies Tak Berminat Maju Pilkada Jakarta hingga Detik Ini

Cak Imin mengungkapkan Anies Baswedan tidak berminat maju dalam Pilkada Jakarta 2024 hingga saat ini.


Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

3 jam lalu

Calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan, menyambangi rumah dinas pasangannya dalam kontestasi pilpres 2024, Muhaimin Iskandar, di Jl. Widya Chandra IV No. 23, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 20 April 2024. Anies bersama keluarganya tiba di rumah dinas Cak Imin pukul 14.46 WIB. TEMPO/Defara
Anies dan Keluarga Hadiri Acara Halal Bihalal Cak Imin

Calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan menyambangi rumah dinas Cak Imin untuk menghadiri halal bihalal.


Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

3 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

10 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

11 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
MK Terima 47 Amicus Curiae soal Sengketa Pilpres

MK menyatakan telah menerima 47 amicus curiae atau sahabat pengadilan untuk sengketa Pilpres per kemarin.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

12 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

12 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

21 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

1 hari lalu

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono saat ditemui di Gedung MK I, Jakarta Pusat pada Selasa, 16 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
MK Gabung Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres dari Anies dan Ganjar

MK memastikan pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres yang dimohonkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud akan digabung pada Senin, 22 April 2024.