Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bupati Bogor Ubah Lagi Jam Operasional Truk Tambang

image-gnews
Para warga pun membentangkan puluhan poster menuntut pemerintah untuk bertindak dan meminta pertanggungjawaban para penambang.
Para warga pun membentangkan puluhan poster menuntut pemerintah untuk bertindak dan meminta pertanggungjawaban para penambang.
Iklan

TEMPO.CO, Bogor – Pengoperasian truk tambang di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, menuju Kabupaten Tangerang kembali mengalami perubahan. Bupati Bogor Ade Yasin mengatakan, jam operasional truk tambang yang melintasi Kabupatwn Bogor dan Kabupaten Tangerang kembali direvisi.

BacaJalan Tambang Tak Dibangun, Warga Bogor Geruduk Kantor Bupati 

Menurut Ade, revisi tersebut diputuskan dalam rapat bersama Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Ketua Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono. "Jadi ada ide-ide kami yang diterima oleh BPTJ dan Bupati Tangerang bahwa jam operasional truk tambang kembali direvisi dan sekarang masih tahap uji coba,” ucapnya di Bogor pada Kamis, 16 Mei 2019.

Ade menerangkan bahwa jam operasional trukk tambang yang baru mulai diujicoba pada Kamis, 16 Mei 2019, selama  dua minggu. Jam operasional yang baru yakni pukul 05.00-09.00 WIB truk dilarang melintas. Jalan kembali dibuka pukul 09.00-16.00.

“Dari pukul 16.00 hingga 22.00 jalan kembali ditutup,” kata Ade.

Jam operasional truk tambang di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Tangerang terus mengalami perubahan. Melalui peraturan Bupati Tangerang Nomor 47 Tahun 2018 tertanggal 21 November 2018, pemerintah setempat membatasi truk golongan III-V khusus pengangkut tanah, pasir, dan batu hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00–05.00.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aturan tersebut  memicu polemik di Kabupaten Bogor sebab Bupati Bogor kala itu, Nurhayanti, belum menerbitkan peraturan jam operasional truk tambang. sopir-spopir truk protes sebab truk karena tidak dapat melintas ke Kabupaten Tangerang pada siang hari. BPTJ pun turun tangan namun hingga kini jam operasional truk tambang masih terus diujicoba.

Baca jugaKabupaten Bogor dan BPTJ Bahas Jalur Tambang untuk Truk Besar 

Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan, dalam penyelesaian persoalan opetasional truk tambang ini akan dipertimbangkan lima aspek, yakni aspek pemilik industri atau pengusaha tambang; penyedia transporter; pekerja, baik supir, kenek maupun pekerja lain; daerah yang membutuhkan tambang, dan terakhir dampak terhadap masyarakat. Selain itu, dia melanjutkan, ada dua kepala daerah yang harus dilibatkan yaitu Bupati Bogor dan Bupati Tangerang. "Pengambilan keputusan harus hati-hati dan sepihak agar tidak ada yang dirugikan,” kata Bambang di Bogor pada Kamis, 17 Januari 2019.

ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

6 hari lalu

Suasana sidang Mahkamah Konstitusi (MK) di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Rabu, 29 November 2023. Sidang kali ini digelar dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Brahma Aryana. TEMPO/Sultan Abdurrahman
MK Tolak Gugatan PT Gema Kreasi Perdana, Perusahaan Tambang Nikel di Pulau Wawonii

Hakim MK Asrul Sani mengatakan bila pulau-pulau kecil tidak dikelola baik lambat laun akan hilang atau tenggelam.


Buka Puasa Ramadan di Kedalaman 800 Meter, Penambang Kosovo: Kami Lebih Dekat dengan Tuhan

8 hari lalu

Ilustrasi penambangan pasir. TEMPO/Suryo Wibowo
Buka Puasa Ramadan di Kedalaman 800 Meter, Penambang Kosovo: Kami Lebih Dekat dengan Tuhan

Kosovo adalah negara mayoritas Muslim dan ratusan penambang di tambang timah, seng, dan perak milik negara turut menjalankan puasa Ramadan.


Gurita Bisnis Bahlil Disorot, Jatam Sebut Dugaan Pembiayaan Kampanye Jokowi-Maruf Amin Rp 30 Miliar

8 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Gurita Bisnis Bahlil Disorot, Jatam Sebut Dugaan Pembiayaan Kampanye Jokowi-Maruf Amin Rp 30 Miliar

Jatam menyoroti gurita bisnis Menteri Bahlil dan menduga bisnis itu ikut membiayai kampanye Pemilu 2019 untuk Jokowi dan Maruf Amin.


Terkini: Profil BBN Airlines Indonesia, Insiden Pilot Tertidur selain Batik Air

15 hari lalu

Ilustrasi - BBN Airlines Indonesia  ANTARA/HO-BBN Airlines Indonesia
Terkini: Profil BBN Airlines Indonesia, Insiden Pilot Tertidur selain Batik Air

Berita terkini: Profil maskapai baru BBN Airlines Indonesia, insiden pilot tertidur di pesawat selain Batik Air.


Pemerintah Jokowi Matangkan Revisi Aturan Izin Tambang Asing

15 hari lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri ESDM Arifin Tasrif (ketiga kanan), Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto (kedua kanan), EVP gas and lower carbon energy Anja-Isabel Dotzenrath (kiri) meresmikan Tangguh Train 3 di Lapangan Gas Tangguh, Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat, Jumat, 24 November 2023. Tangguh Train 3 tersebut menjadi produsen gas terbesar di Indonesia dengan total investasi Rp72,45 trilliun dan mampu memproduksi gas tahunan sebesar 11,4 million ton per annum (mtpa) atau sekitar 35 persen dari produksi nasional. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Pemerintah Jokowi Matangkan Revisi Aturan Izin Tambang Asing

Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kini sedang mematangkan revisi aturan izin tambang perusahaan asing.


Top Metro: Peran Bahlil di Izin Tambang, Hasbi Hasan Bantah Beri Rumah ke Windy Idol

20 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat ditemui usai memberikan pidato dalam Trimegah Political and Economic Outlook 2024 di kawasan Sudirman, Jakarta pada Rabu, 31 Januari 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Top Metro: Peran Bahlil di Izin Tambang, Hasbi Hasan Bantah Beri Rumah ke Windy Idol

Dugaan permainan Menteri Bahlil di izin tambang dan persidangan Hasbi Hasan-Windy Idol banyak dibaca


Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

21 hari lalu

Cover Majalah Tempo. FOTO/Tempo
Jokowi Ternyata Berikan Akses Luas ke Bahlil untuk Kelola Perizinan Tambang

Presiden Jokowi ternyata ikut andil memberi akses kepada Bahlil Lahadalia dalam tata kelola perizinan tambang.


Diduga Minta Fee Rp 25 Miliar, Ini Peran Bahlil di Izin Tambang

21 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia telah mencabut lebih dari 2.000 izin pertambangan.
Diduga Minta Fee Rp 25 Miliar, Ini Peran Bahlil di Izin Tambang

Bahlil Lahadalia santer diduga meminta fee hingga Rp25 miliar terkait izin tambang.


Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

22 hari lalu

Bahlil Lahadalia tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2019. TEMPO/Subekti.
Rekam Jejak Menteri Bahlil Lahadalia yang Diduga Jual-Beli Izin Tambang

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia, melaporkan Tempo ke Dewan Pers pada Senin lalu. Berikut ini rekam jejak Bahlil Lahadalia hingga menjadi Menteri Investasi.


Diduga Terlibat Jual-Beli Izin Tambang, Segini Harta Menteri Bahlil Lahadalia

23 hari lalu

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia saat merespon soal namanya muncul sebagai kandidat Ketum Partai Golkar menggantikan Airlangga Hartarto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis, 13 Juli 2023. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Diduga Terlibat Jual-Beli Izin Tambang, Segini Harta Menteri Bahlil Lahadalia

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia diduga terlibat jual-beli izin tambang dengan meminta upeti Rp 5-25 miliar. Berapa harta kekayaannya saat ini?