TEMPO.CO, Jakarta - Ketua KPU DKI Jakarta Betty Eplison Idroos memastikan data dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) tak mempengaruhi rekapitulasi suara sah pemilu 2019. Sebab, suara resmi dihitung secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan, kota, provinsi, dan nasional saat rapat pleno terbuka.
"Tidak mempengaruhi hasil resmi. Hasil resmi penghitungan suara ada di proses rekapitulasi secara berjenjang, manually," kata Betty saat dihubungi Tempo, Jumat, 17 Mei 2019.
Baca: Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng
Menurut Betty, publik justru dipersilakan mengoreksi data C1 yang dimuat dalam pemilu2019.kpu.go.id jika ada kesalahan. KPU RI, kata dia, bakal menelaah kesalahan data yang disampaikan publik.
Betty mengatakan KPU RI kemudian meminta KPU provinsi untuk mengecek dan memperbaiki kesalahan tersebut. "Untuk DKI Jakarta semua sudah diperbaiki," ujarnya.
Baca: Situng KPU Tetap Dilanjutkan, KPU: Bawaslu Mendukung Transparansi
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng. Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan perbaikan itu terkait ketellitian dan akurasi input data Situng. Atas putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng.
Keputusan Bawaslu berawal dari gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada 6 Mei 2019. Kubu Prabowo meminta KPU menghentikan Situng karena menuding ada kecurangan dalam input data ke sistem tersebut. Namun, Bawaslu tidak mengabulkan tuntutan untuk menghentikan Situng, melainkan meminta KPU memperbaikinya dalam kurun waktu 3 hari.