TEMPO.CO, Jakarta -Ketua KPU DKI Jakarta Betty Eplison Idroos menyebut data C1 yang diunggah dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) justru bertujuan untuk mendapat atensi dari publik.
Maksudnya, KPU mempersilakan publik untuk mengoreksi jika ada kesalahan data seperti perbedaan angka perolehan suara yang dimuat di Situng.
Baca juga : Ada Pelanggaran dalam Situng, KPU DKI: Tak Pengaruhi Hasil Resmi
"Situng itu justru diperlihatkan di publik untuk mendapatkan atensi," kata Betty saat dihubungi, Jumat, 17 Mei 2019.
Betty memaparkan, proses input data Situng dilakukan mulai dari pindai atau scanning formulir C1 oleh operator. Pemindaian ini bersifat apa adanya sesuai dengan data yang tertera pada kertas salinan C1 yang diterima KPU DKI.
Operator kemudian memasukkan atau input data ke dalam sistem Situng sesuai hasil pindai tersebut. Sebelum diunggah dalam pemilu2019.kpu.go.id, data yang dipindai dan diinput terlebih dulu diverifikasi.
"Lalu kemudian itulah yang tertampilkan di sistem kita. Jadi kan kami dari sisi penginput, nanti publik penikmat hasil berupa diagram batang atau lingkaran," papar Betty.
Pekerja memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta di Hotel Merlyn Park, Jakarta, Ahad, 21 April 2019. Proses penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang dimuat dalam Situng milik KPU masih terus berjalan. ANTARA/Reno Esnir
Betty menegaskan, data Situng bukanlah perolehan suara resmi yang diumumkan KPU. Perolehan suara sah adalah rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan, kota, provinsi, dan terakhir nasional. Jika ditemukan perbedaan data, maka harus diselesaikan di rekapitulasi kecamatan.
Kemarin Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan perbaikan itu terkait ketellitian dan akurasi input data Situng. Atas putusan tersebut, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur input data Situng.
Baca juga : Bawaslu Putuskan KPU Melanggar Prosedur Input Data Situng
Keputusan Bawaslu berawal dari gugatan yang dilayangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga Uno pada 6 Mei 2019. Kubu Prabowo meminta KPU menghentikan Situng karena menuding ada kecurangan dalam input data ke sistem tersebut.
Namun, Bawaslu tidak mengabulkan tuntutan untuk menghentikan Situng, melainkan meminta KPU memperbaikinya dalam kurun waktu 3 hari.
LANI DIANA | HALIDA BUNGA FISANDRA