TEMPO.CO, Tangerang - Petugas Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan razia minuman keras atau miras selama bulan Ramadan. Razia itu dilakukan sesuai imbauan Bupati Tangerang No. 538/1432-SPPP/2019 tentang penutupan sementara hiburan malam dan larangan menjual minuman keras.
"Kami melibatkan sebanyak 40 petugas pada enam titik rawan penjualan minuman beralkohol berdasarkan laporan masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan pada Jumat, 17 Mei 2019.
Baca: Sebut Haram, Polisi Sita 19 Kardus Miras Anggur Merah dan Putih
Sejak hari pertama Ramadan hingga hari ini, kata Yusuf, pihaknya telah menyita sebanyak 327 botol minuman beralkohol berbagai merek dari sejumlah pedagang. Pada umumnya, minuman yang mengandung kadar alkohol tinggi dijual oleh pedagang jamu dan tempat billiar.
Adapun kegiatan razia biasanya dilakukan dimulai pukul 21.00 dan berakhir hingga pukul 01.00 WIB. Petugas dibagi beberapa tim kemudian menyisir sejumlah wilayah yang dianggap rawan peredaran minuman keras.
Menurut Yusuf, lokasi rawan peredaran miras ada di sejumlah kecamatan, seperti di Kecamatan Kelapa Dua, Pagedangan, Balaraja, Kosambi dan Cikupa.