TEMPO.CO, Jakarta – Saksi pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menolak menandatangani hasil rapat pleno rekapitulasi suara pemilihan presiden di tingkat Provinsi DKI Jakarta, pada Jumat malam, 17 Mei 2019. Kecurigaan atas data Daftar Pemilih Tambahan dan Khusus digunakan sebagai dalih.
Baca:
Pleno KPU DKI, Prabowo Kalah Tipis dari Jokowi di Jakarta
Penolakan penandatanganan tersebut disampaikan setelah Ketua KPU DKI Betty Epsilon Idrros memberi kesempatan untuk menanggapi hasil pleno kepada para saksi. “Saksi dari 02 apakah benar tidak mau tanda tangan? Kalau tidak bersedia, kami akan memberi catatan,” kata Betty di lokasi rapat pleno di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan.
Saksi yang dimaksud, Ahmad Fauzi, berkukuh untuk tidak menandatangani Formulir DC (formulir hasil rapat pleno). Dia menyatakan agak keberatan karena melihat kurang sinkron antara data DPTb dan DPK. "Kami minta form keberatan saja,” kata Fauzi.
Fauzi menuturkan, meragukan partisipasi pemilih di DPTb dan DPK. Sebabnya, jumlah data DPK yang mencapai 225.556 orang, saat pemilu partisipasinya mencapai 221.532 orang. Selisih hanya sekitar 4 ribu dipertanyakan. "Kami melihat apakah mungkin hanya 4 ribu ini tidak mengikuti partisipasi pemilihnya? Kita mau alasan begitu saja.”
Baca:
Pleno Rekapitulasi Suara DKI, Prabowo Unggul di Jaktim
Sekretaris DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Syarif, menambahkan untuk data DPK. Data pemilih khusus yang mencapai 225 ribu orang dan hanya bisa mencoblos pada pukul 12.00-13.00 juga dipertanyakan karena tingkat partisipasinya mencapai 98 persen. “Ini yang kami kritisi,” kata dia.
Menurut Syarif, lazimnya tingkat partisipasi pemilih adalah 70-80 persen. Bahkan, partisipasi tertinggi di dunia pun hanya 78 persen. “Ini mendekati 98 persen. Itu yang kami curigai dan membuat kami menolak.”
Ketua KPU DKI Betty menyatakan penolakan saksi 02 meneken formulir rekapitulasi tingkat provinsi tidak mengubah hasil perolehan suara yang telah diputuskan. Dia mengutip Peraturan KPU. “Berdasarkan regulasi di KPU saksi yang menolak menandatangani tidak berpengaruh terhadap perhitungan ke tingkat selanjutnya di KPU DKI,” ujarnya.
Baca:
Alasan KPU Jaktim Molor Rampungkan Pleno Rekapitulasi Suara
Hasil pleno KPU DKI menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf unggul 213.410 suara dari Prabowo-Sandi dengan total pemilih 6.345.684 orang. Jokowi-Maruf memperoleh 3.279.547 suara berkat kemenangan di empat wilayah, yakni Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan Kepulauan seribu. Hanya Jakarta Selatan dan Jakarta Timur yang dimenangkan Prabowo-Sandi.