TEMPO.CO, Jakarta - PT Buana Permata Hijau (BPH) menganggap pembangunan Stadion BMW atau Jakarta International Stadium adalah ilegal. Sebab, stadion untuk markas Persija Jakarta di Taman BMW itu dibangun di atas lahan yang sebagian milik PT BPH.
Baca: Pembangunan Stadion BMW Baru Memasuki Tahap Soil Test
Kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan meminta DKI menghentikan pembangunan stadion di lahan Taman BMW yang masih dipersengketakan.
"Apabila Pemprov DKI masih melanjutkan pembangunan maka Pemprov DKI telah melakukan perlawanan hukum. Pembangunan itu pun ilegal," ujar kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat, 17 Mei 2019.
Damianus menerangkan saat ini di atas lahan 26,5 hektare itu, ada 69.472 meter persegi yang merupakan milik PT BPH. Klaim itu didasarkan pada putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 282/g/2018/PTUN-JKT yang menyatakan sertifikat lahan Taman BMW yang dimiliki Pemprov DKI cacat hukum dan prosedur.
Sengketa lahan Taman BMW ini kembali muncul setelah majelis hakim PTUN DKI Jakarta mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW. Dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menjadi tergugat intervensi.
"Dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat," ucap hakim Susilowati Siahaan saat membacakan putusan di PTUN Jakarta, Selasa, 14 Mei 2019.
PTUN juga membatalkan dua SHP yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara bernomor 314 dan 315 di Kelurahan Papanggo atas nama Pemerintah RI Cq Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 18 Agustus 2017. Sertipikat 314 memiliki luas 29.256 meter persegi dan SHP 315 seluas 66.199 meter persegi.
Putusan ini secara tak langsung membuat klaim PT BPH atas kepemilikan sebagian lahan di Taman BMW adalah sah. "Jadi DKI tidak punya hak atas lahan tersebut. Kami minta Pemprov mematuhi putusan PTUN," ujar Damianus.
Meskipun lahan Taman BMW berstatus sengketa, Gubernur DKI Anies Baswedan tetap bersikeras melanjutkan pembangunan stadion di lahan tersebut.
Menurut Anies, perkara ini ditujukan kepada Badan Pertanahan Negara dan hanya bersifat administrasi saja. Secara obyek tanah, Pemprov DKI tetap sah memiliki lahan di Taman BMW.
"Pembangunan stadion tetap jalan terus, teman Persija jangan khawatir, yang digugat adalah BPN bukan DKI. DKI sudah menang," ujar Anies pada Rabu lalu.
Baca: Sengketa Lahan Taman BMW, DKI Ajukan Banding Intervensi
Penolakan Anies untuk menghentikan pembangunan stadion BMW sudah diprediksi Damianus yang berencana menyurati Gubernur DKI Jakarta itu. Damianus mengaku tidak gentar jika permintaannya ditolak oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Kita akan ladeni perkara ini kemana pun karena kita yakin dengan fakta hukum yang kita punya," kata dia.