TEMPO.CO, Jakarta - Sengketa lahan Taman BMW, yang bakal menjadi tempat Persija Jakarta merumput, kini memasuki babak baru. Sebagian lahan kosong yang sedianya akan digunakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk membangun Jakarta International Stadium (JIS) bagi Persija itu diklaim milik PT Buana Permata Hijau (BPH).
Baca: Sengketa Lahan Taman BMW, DKI Ajukan Banding Intervensi
Pada 14 Mei 2019, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memenangkan gugatan PT BPH. Atas keputusan tersebut, sertifikat tanah milik Pemprov DKI atas sebagian lahan di Taman BMW dinyatakan cacat administrasi.
Berbekal keputusan PTUN itu, PT BPH meminta Pemprov DKI menghentikan pembangunan JIS.
Namun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap ngotot melanjutkan pembangunan Stadion BMW yang telah dijanjikan kepada para Jakmania, pendukung setia klub Persija. Anies menyatakan tanah itu milik Pemprov DKI dengan merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Menghadapi sikap Anies itu, Jumat 17 Mei 2019, kuasa hukum PT BPH Damianus Renjaan menyampaikan penjelasan tentang kronologi sengketa lahan Taman BMW.