PT BPH pun menggugat penerbitan sertifikat ini ke PTUN. Sehingga di tahun 2018, ada dua perkara hukum yang berbeda untuk obyek yang sama. Perkara yang pertama Pemprov DKI dan PT APL mengajukan gugatan perlawanan untuk putusan nomor 304 soal pembatalan konsinyasi di PN Jakarta Utara.
Dalam persidangan, Pemprov DKI menggunakan SHP 314 dan 315 untuk membuktikan kepemilikan lahan di Taman BMW. Gugatan bernomor 202/PDT.G/2018/PN.JKT.UTR itu lalu dikabulkan dan menyatakan Pemprov DKI sebagai pemegang hak atas tanah sesuai sertifikat 250 dan 251, sedangkan tuntutan agar Putusan Nomor 304 dibatalkan, ditolak oleh Majelis Hakim. Saat ini perkara Nomor 202 tengah memasuki proses banding.
Suasana sidang putusan sengketa penerbitan dua sertipikat hak pakai (SHP) Taman BMW oleh penggugat PT Buana Permata Hijau di PTUN DKI Jakarta, Senin, 14 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Sedangkan untuk perkara penertiban sertifikat 314 dan 315, PT BPH telah ajukan ke PTUN pada tanggal 29 November 2018 dengan nomor perkara 282. Selanjutnya pada 14 Mei 2019, PTUN membatalkan SHP 314 dan 315 dab kasus ini dimenangkan PT BPH.
Alasan Majelis Hakim membatalkan kedua SHP karena sertifikat itu dikeluarkan saat persidangan konsinyasi sengketa lahan BMW di Pengadilan Negeri Jakarta Utara masih berlangsung. Perkara ini pun masih akan berlanjut karena Pemprov DKI dengan Badan Pertanahan Nasional tengah mengajukan banding ke PT TUN.
Baca: Sengketa Taman BMW, Anies Sebut Stadion Persija Jalan Terus
Meskipun Taman BMW masih terbelit sengketa lahan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan pembangunan JIS atau Stadion BMW akan tetap berjalan.