TEMPO.CO, Jakarta - Seorang sopir, S, 43 tahun, tega melakukan penganiayaan dan mencuri uang majikannya, DPA, pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca juga: Ani Hasibuan Sangkal Racun dan Pembantaian KPPS, Ini Jawab Polisi
"Pelaku membawa lari uang korban sebesar Rp 84 juta," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary saat konferensi pers di kantornya, Sabtu, 18 Mei 2019.
Ade menjelaskan, pelaku telah mengetahui bahwa majikannya biasa menerima uang setoran dari kasir SPBU di rumahnya, Jalan Hang Tuah, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, setiap hari sekitar pukul 21.00 WIB.
Pada 17 Mei 2019, pelaku menjalankan aksinya untuk mengambil uang. Setelah mengantar korban ke rumah pukul 17.00, pelaku yang sempat keluar rumah, kembali lagi dan bersembunyi di balik tiang rumah majikannya sekitar pukul 20.30.
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku telah terlebih dahulu memotong kabel kamera CCTV rumah agar aksinya tidak terekam.
Ade menuturkan, sekitar pukul 21.00 korban menerima uang setoran melalui lubang pintu pagar dan hendak kembali masuk ke dalam rumahnya. Pelaku yang bersembunyi kemudian menghampiri dan memukul kepala belakang korban sebanyak tiga kali.
"Memukul dengan pipa besi sepanjang 80 sentimeter yang sudah disimpan pelaku di balik tiang rumah," kata Ade. Setelah korban jatuh, pelaku yang telah bekerja selama empat tahun itu membawa uang Rp 84 juta itu ke rumah kosan di Mampang, Jakarta Selatan.
AWalnya, kata Ade, korban tidak mencurigai sopirnya yang melakukan tindak criminal itu,karema pelaku sudah kenal baik. Bahkan pelaku juga ikut menemani korban saat polisi melakukan olah TKP.
"Waktu interogasi, akhirnya mengarah ke tersangka. Dia tidak memiliki alibi yang kuat," kata Ade.
Kepada polisi, S mengaku khilaf melakukan kejahatan, dengan alasan memiliki sejumlah utang di koperasi dan bank. Uang hasil curian itu rencananya juga akan digunakan untuk biaya anaknya masuk sekolah.
Baca juga: Kasus Dr Ani Hasibuan Naik ke Penyidikan, Ini Penjelasan Polisi
Atas perbuatannya melakukan penganiayaan dan pencurian uang, S dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman sembilan tahun kurungan penjara.