TEMPO.CO, Jakarta -Pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan pihaknya telah melaporkan 892 bus AKAP (Antar Kota Anta Provinsi) yang melakukan pelanggaran berat kepada Kemenhub atau Kementerian Perhubungan. Namun, dari jumlah itu hanya sedikit yang sudah ditindak oleh Kementerian, yakni 3 bus..
"Sampai saat ini, baru tiga kendaraan yang dibekukan operasinya oleh Kemenhub dari 892 kendaraan yang dilaporkan," kata Sigit dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Mei 2019.
Baca juga : Tindak Bus Nakal, DKI Klaim Penumpang Terminal Pulogebang Naik
Sigit berujar, Dinas tidak segan memberi sanksi tegas berupa pemberhentian operasi atau pengandangan apabila menemukan operator nakal yang melanggar. Seperti, melakukan penyimpangan trayek maupun dari aspek laik jalan karena tidak memiliki STUK/Lulus Uji Keur.
Pemudik membawa barang bawaannya saat bersiap menaiki bus di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur, Sabtu, 2 Juni 2018. Pengguna bus diperkirakan hanya sebesar 8 juta sedangkan motor 8,5 juta dan mobil 3,7 juta. Tempo/Fakhri Hermansyah
Penindakan itu, kata Sigit, sudah sesuai prosedur. Termasuk, menyampaikan laporan penindakan kepada Kementerian untuk melakukan pembekuan ataupun pencabutan izin bus AKAP. "Diperlukan ketegasan sehingga efek jera atas pelanggaran tersebut bisa optimal" kata Sigit lagi.
Baca juga : Terminal Poris Plawad Tangerang Siap untuk Mudik Lebaran, Jumlah Busnya?
Khusus di Terminal Terpadu Pulogebang (TTPG), Sigit mengatakan Dinas telah menjatuhkan sanksi penutupan loket kepada 12 Perusahaan Otobus (PO).
Sanksi diberikan karena perusahaan bus melakukan pelanggaran seperti menaikkan tarif tidak sesuai harga tiket, penumpang tidak diturunkan pada terminal tujuan atau karena adanya klaim aduan masyarakat.