TEMPO.CO, Jakarta -Seorang pemuda yang berpofesi sebagai disc jockey (DJ) berinisial GA, 21 tahun, melakukan tindak pidana penipuan dan pemerasan terhadap HK hingga meraup uang Rp 80 juta. Korban merupakan suami dari teman perempuan pelaku.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Ade Ary menjelaskan, GA menghubungi korban melalui Whatsapp dengan berpura-pura sebagai perempuan bernama Siska.
Baca : Wartawan dan Polisi Gadungan Peras Sekretaris Desa Rp 700 Juta
Kepada korban, pelaku mengaku memiliki beberapa foto korban dengan wanita lain.
"Tersangka lantas meminta sejumlah uang, jika tidak diberikan, foto itu akan disebarkan ke isteri korban," ujar Ade di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 18 Mei 2019.
Ade mengatakan, permintaan sejumlah uang itu dilakukan pelaku beberapa kali hingga mencapai Rp 80 juta. Karena khawatir, ujar Ade, korban terus mengirim uang ke rekening BCA pelaku.
Korban akhirnya melaporkan masalah itu ke polisi. Tersangka kemudian ditangkap unit 1019 Apartemen Mediterania, Tower A, Jakarta Pusat pada 14 Mei 2019.
Baca :
Lima Fakta Kasus Tindak Pidana Pemerasn Sisca Dewi
Ihwal kebenaran foto yang dimaksud oleh pelaku, Ade belum bisa memastikan. "Kita masih dalami, tapi pada kenyataannya korban mentransfer," kata dia.
Ade mengatakan, pelaku disangkakan dengan pasal penipuan dan pemerasan dengan maksud pencemaran nama baik. Yaitu, pada Pasal 378 dan atau Pasal 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.