TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana hari ini.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Amien rencananya dimintai keterangan pagi ini. "Agendanya jam 10," kata Argo saat dikonfirmasi, Ahad, 19 Mei 2019.
Baca: Sindir Wiranto, Amien Rais Sebut Soal Pelanggaran HAM
Meski begitu, Argo belum dapat memastikan kehadiran pembina di Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga itu lantaran belum mendapat konfirmasi.
Sebelum memanggil Amien Rais, polisi telah memanggil Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen pada Kamis 16 Mei 2019. Kala itu, Kivlan mengaku dimintai keterangan soal kejadian saat Eggi menyerukan people power dan pertemuan untuk membahas aksi di Bawaslu pada 10 Mei lalu. Usai pemeriksaan sebagai saksi Eggi, Kivlan meminta orang-orang yang satu pemikiran dengan dia tetap tenang mengikuti proses hukum yang berlaku.
Adapun polisi telah menahan Eggi Sudjana sejak Senin sore, 13 Mei lalu. Politikus PAN yang juga penggiat di kelompok PA 212 itu ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan rakyat turun ke jalan atau people power terkait hasil Pilpres 2019. Polisi mengusut setelah menerima dua laporan yang masing-masing datang ke Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Baca: People Power Ditekan, Amien Rais: Kami Jangan Ditakut-takuti
Sehari sebelum pemeriksaan Kivlan, politikus PDIP S. Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung juga melaporkan Amies Rais ke Polda Metro Jaya. Dasarnya sama seperti ketika dia mengadukan Eggi Sudjana, yakni seruan 'people power' bagi massa pendukung capres Prabowo Subianto terkait hasil Pilpres 2019.
Seruan itu dianggap percobaan makar dan karenanya meresahkan masyarakat. "Itu orasinya Bapak Amien Rais di depan Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Dewi di Polda Metro Jaya hari ini. Dewi merujuk orasi Amien Rais dalam Aksi 313 di depan kantor KPU Pusat, Jakarta Pusat, 31 Maret 2019.