Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Raperda Depok Kota Religius Diprediksi Munculkan Intoleransi

image-gnews
Tugu Kota Depok,Jawa Barat.[TEMPO/ Dwi Wiyana]
Tugu Kota Depok,Jawa Barat.[TEMPO/ Dwi Wiyana]
Iklan

TEMPO.CO, Depok - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan mayoritas fraksi mengkhawatirkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Religius menimbulkan sikap intoleransi dan pengkotak-kotakan umat beragama.

“Padahal, kan Kota Depok ini menjunjung tinggi pluralisme,” kata Hendrik kepada Tempo pada Jumat lalu, 17 Mei 2019.

BacaRaperda Kota Religius Ditolak DPRD, Wali Kota Depok Bicara 

Menurut dia, dalam rapat Badan Musyawarah DPRD dirinya dan mayoritas fraksi, kecuali Fraksi PKS, menolak usulan Raperda Kota Religius masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda 2020. Apalagi, dia melanjutkan, substansi Raperda Kota Religius bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam aturan itu disebutkan bahwa urusan agama mutlak kewenangan pemerintah pusat.

Adapun Calon Legislatif DPRD Kota Depok Dapil V terpilih, Ikravany Hilman, menilai usulan raperda yang diajukan oleh Pemerintah KKota Depok tidak masuk akal. Menurut dia, banyak hal dalam kehidupan beragama yang tidak mungkin diatur oleh negara. Dia men contohkan, pelaksanaan ibadah yang dalam agama bersifat wajib.

"Kalau dimasukkan dalam perda berarti orang enggak ibadah kena sanksi dari pemerintah, gitu?” ucapnya pada Jumat lalu, 17 Mei 2019.

Politikus PDI Perjuangan ini pun berpendapat bahwa pelaksanaan agama bersifat sangat pribadi karena berkaitan dengan hubungan antara manusia dengan manusia dan manusia dengan Tuhan. Maka Ikra menganggap bukan kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur kadar religiusitas warganya.

Ikra juga menyatakan Kota Depok bisa membuat aturan ketertiban umum dan kemaslahatan bersama dalam hal mengatur perilaku masyarakat Kota Depok. “Bukan dalam kerangka pahala dan dosa atau surga dan neraka.”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut mantan aktivis KontraS tersebut, raperda yang diajukan dalam rapat Bamus DPRD tersebut adalah inisiatif Pemerintah Kota Depok untuk mewujudkan masyarakat Depok yang religius. “Ini sesuai dengan visi misi Kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, dan Religius,” kata Idris dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Minggu 19 Mei 2019.

SimakDisebut Kota Tak Layak Huni, Wali Kota Depok Sangkal Metodologi

Idris menuturkan Raperda Kota Religius masih bersifat ringkasan eksekutif (Executive Summary) sehingga masih terbuka kajian mendalam atas substansinya dari berbagai pihak, khususnya DPRD Kota Depok.

Dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan religius adalah terjaminnya hak-hak masyarakat dalam menjalankan kewajiban agama bagi pemeluknya. Hak itu tecermin dalam peningkatan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, kemuliaan dalam akhlak, moral, dan etika serta berwawasan kenegaraan dan kebangsaan yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Dan senantiasa menjunjung tinggi harkat, martabat dan kemuliaan berdasarkan norma agama, norma hukum, norma kesusilaan dan norma kesopanan,” tutur Idris.

ADE RIDWAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

19 jam lalu

Ilustrasi Mobil tabrak motor. mkhlawyers.com
Pengemudi Pikap Tabrak 2 Motor di Depok, Satu Orang Tewas

Pengemudi pikap diduga mengantuk saat menabrak dua motor yang berada di arah berlawanan.


Hujan Badai Merusak Atap Lantai 4 RS Bunda Margonda Depok, Sejumlah Pasien Harus Dievakuasi

2 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana saat meninjau RS Bunda Margonda yang atap dan plafonnya rusak diterjang angin kencang, Rabu, 17 April 2024. Foto Humas Polres Metro Depok
Hujan Badai Merusak Atap Lantai 4 RS Bunda Margonda Depok, Sejumlah Pasien Harus Dievakuasi

Hujan badai pada Rabu petang merusak atap dan plafon lantai 4 RS Bunda Margonda Depok. Tidak ada korban luka ataupun jiwa dalam peristiwa ini.


Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

2 hari lalu

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono saat menerima penghargaan predikat Nindya dalam Malam Penganugerahan kota Layak Anak (KLA) di Semarang, Sabtu malam, 22 Juli 2023. Dok Istimewa
Hadapi Pilkada 2024, Imam Budi Hartono Kantongi Rekomendasi dari DPP PKS

PKS memberi rekomendasi kepada Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono untuk maju di PIlkada 2024.


ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

3 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan tentang program pemberian makanan tambahan usai rapat paripurna persetujuan DPRD terhadap raperda APBD Kota Depok Tahun 2024 di Gedung DPRD Kota Depok, Rabu 22 November 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
ASN Depok Diimbau Tidak WFH Usai Libur Lebaran, Kecuali Darurat

Wali Kota Mohammad Idris mengatakan, untuk ASN Depok tidak ada WFH kecuali ada hal darurat.


Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

6 hari lalu

Ilustrasi begal payudara. Pexel/by Aleksandr Neplokhov
Hendak Kerja, Motor Perempuan di Bojonggede Dibegal

Hendak berangkat kerja, seorang perempuan mengaku motor Yamaha Nmax warna merah dengan nomor polisi B 4706 SKR raib dibawa komplotan begal.


Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

9 hari lalu

Ketua DPC PKS Kota Depok Imam Budi Hartono mendampingi bacaleg mendaftar ke Kantor Sekretariat KPU Depok di Jalan Margonda No. 379, Kecamatan Beji, Depok, Senin, 8 Mei 2023. TEMPO/Ricky Juliansyah
Golkar Jajaki Koalisi dengan PKS Hadapi Pilkada Depok 2024

Ketua DPD Golkar Kota Depok Farabi A. Arafiq telah bertemu dengan Ketua DPD PKS Kota Depok Imam Budi Hartono untuk menjajaki koalisi di Pilkada Depok.


Wali Kota Depok Ganti Nama Pasar Tumpah Takbiran Kampung Lio, Ini Alasannya

9 hari lalu

Wali Kota Depok Mohammad Idris  membuka Pasar Rakyat Takbiran di Kampung Lio, Jalan H Naming D Bothin, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran  Mas, Depok, Selasa, 9 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Wali Kota Depok Ganti Nama Pasar Tumpah Takbiran Kampung Lio, Ini Alasannya

Pasar Rakyat Takbiran di Kampung Lio Depok itu diharapkan menjadi pilot project untuk menggelar event serupa di wilayah lain.


614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

9 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

Kepala Rutan Depok berharap warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri dan langsung bebas ini agar tidak mengulangi perbuatannya.


Ini Alasan Polres Metro Depok Larang Warga Takbir Keliling dan Konvoi

10 hari lalu

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana bersama jajaran Polres Metro Depok menggelar Jumat Berkah dengan berbagi paket ke para pemulung di lapak barang belas, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jumat, 23 Februari 2024. Foto : Humas Polres Metro Depok
Ini Alasan Polres Metro Depok Larang Warga Takbir Keliling dan Konvoi

Polres Metro Depok juga mengimbau agar tidak menyalakan petasan karena membahayakan diri sendiri dan orang lain.


Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

10 hari lalu

Kendaraan roda empat memenuhi lapangan parkir Mapolres Metro Depok di Jalan Margonda, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Terima Puluhan Motor Titipan Pemilik yang Mudik

Ada 42 unit kendaraan roda dua yang memanfaatkan layanan penitipan motor gratis di Polres Metro Depok bagi warga yang mudik.