TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Kesehatan DKI Jakarta menginstruksikan kepada seluruh rumah sakit di Jakarta untuk bersiap menerima pasien rujukan mulai tanggal 21 Mei 2019. Imbauan itu menjelang pengumuman pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kepada seluruh RS di Provinsi DKI Jakarta, dengan ini diharapkan Saudara mempersiapkan RS untuk menerima pasien rujukan terkait kegiatan tersebut," bunyi Surat Edaran dari Dinkes DKI tertanggal 17 Mei 2019.
Baca: Hendropriyono: Massa Aksi 22 Mei Sebagian Bekas HTI dan FPI
Wakil Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Khafifah Any membenarkan adanya surat edaran tersebut. "Iya benar," kata dia saat dihubungi Tempo pada Senin, 20 Mei 2019.
Dalam surat tersebut, Dinkes juga menjelaskan mengenai skema pembiayaan para pasien menggunakan BPJS Kesehatan. Jika pasien rujukan itu tak memiliki BPJS, maka Dinkes akan menanggung biaya pengobatan mereka.
"Jika tidak memiliki BPJS Kesehatan dapat ditagihkan kepada Dinkes," bunyi imbauan tersebut.
Sebagai gantinya, Dinkes meminta semua rumah sakit yang mendapat pasien rujukan untuk membuat laporan, baik secara online ataupun manual.
Baca: People Power 22 Mei, Polres Tangerang Awasi Stasiun dan Terminal
KPU sebelumnya memastikan akan mengumumkan hasil rekapitulasi suara tepat waktu, yakni pada 22 Mei 2019. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan saat ini rekapitulasi di 30 provinsi telah selesai, tinggal menunggu empat provinsi lagi, yakni Maluku, Papua, Riau, dan Sumatera Utara. "Kami masih merancang mengumumkan hasil penghitungan suara pada 22 Mei," ujarnya.
Di hari pengumuman nanti, pemerintah tengah bersiap siaga menghadapi aksi massa pro-Prabowo pada 22 Mei 2019 yang bertepatan dengan pemilu 2019. Diperkirakan massa dari berbagai daerah akan hadir ke gedung KPU RI, Jakarta Pusat. Kepolisian di daerah pun telah bersiaga di masing-masing daerah untuk memantau pergerakan massa.