TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Juru kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma, Senin pagi ini, 20 Mei 2019 atas tuduhan percobaan makar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono membenarkan hal tersebut. “Iya, benar ditangkap tadi pagi,” kata Argo lewat pesan pendek.
Baca: Pakar Pidana Kritik Pasal Makar yang Menjerat Aktivis Oposisi
Menurut pantauan Tempo, Lieus tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.13 WIB. Ia turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dikawal beberapa orang penyidik.
Sambil diborgol, Lieus menyampaikan unek-uneknya sembari jalan ke dalam gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum. Ia mengaku bingung saat dirinya ditangkap atas tuduhan makar. “Saya langsung ditarik, diangkat, enggak adil ini lah,” kata Lieus. “Ini apa ini, aduh dituduhnya makar".
Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus. Lieus Sungkharisma dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107.