TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan Juru Kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Lieus Sungkharisma ditangkap pagi ini di apartemen miliknya sekitar pukul 06.40 WIB.
“Yang bersangkutan ditangkap di apartemen daerah Hayam Wuruk, Lantai 6, kamar 614,” kata Argo lewat pesan pendek hari ini, Senin, 20 Mei 2019.
Baca: Pakar Pidana Kritik Pasal Makar yang Menjerat Aktivis Oposisi
Menurut Argo, saat Lieus ditangkap terdapat seorang lainnya di kamar tersebut yang diketahui sebagai asisten rumah tangga. Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di apartemen tersebut disaksikan oleh dua orang petugas keamanan setempat, ketua RW, serta satu saksi lainnya.
Polisi melanjutkan penggeledahan ke rumah pribadi Lieus yang berada di Jalan Keadilan Nomor 26, Taman Sari, Jakarta Barat. Di rumah tersebut, polisi menemui istri Lieus. Penggeledahan pun berlanjut hingga usai sekitar pukul 09.30 WIB.
Menurut pantauan Tempo, Lieus tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.13 WIB. Ia turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dikawal beberapa orang penyidik.
Baca: Ditangkap atas Dugaan Makar, Lieus Sungkharisma: Enggak Adil
Setibanya di Ditreskrimum, Lieus meluapkan unek-uneknya kepada awak media. Ia mengatakan tak akan menjawab pertanyaan yang dilontarkan penyidik nanti. “Saya gak akan jawab satu patah kata pun,” kata dia.
Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus. Lieus Sungkharisma dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 juncto pasal 107.