TEMPO.CO, JAKARTA- Lieus Sungkharisma, juru kampanye Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, ditangkap tim Polda Metro Jaya pagi tadi, Senin, 20 Mei 2019. Dia dituduh penyebaran berita bohong dan makar.
Lieus turun dari mobil Toyota Fortuner hitam sekitar pukul 10.13 WIB. Ia dikawal beberapa penyidik Ditreskrimum. Tiba di Polda, Lieus Sungkharisma meluapkan unek-uneknya kepada jurnalis yang mengerumuninya.
Baca: Jaksa Tolak Eksepsi Lieus
Dia berjanji bungkam di depan penyidik alias tak akan menjawab pertanyaan penyidik. “Saya enggak akan jawab satu patah kata pun."
Lieus Sungkharisme dilaporkan oleh Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Pelapor menyertakan barang bukti berupa flashdisk berisi video pernyataan Lieus. Laporan Nomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 tersebut dilimpahkan untuk disidik di Polda Metro Jaya.
Lieus Sungkharisma dilaporkan melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
ADAM PRIREZA