Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini Garis Besar Isi Raperda Depok Kota Religius yang Ditolak DPRD

image-gnews
Para pengendera melewati tulisan
Para pengendera melewati tulisan "Selamat Datang di Depok" di jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, 10 April 2018. Rencananya Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberlakukan Electronic Road Pricing (ERP) alias berbayar di Jalan Margonda Depok. Rencana itu masih dalam kajian mendalam antara Pemprov dengan Pemerinah Kota Depok. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Depok -Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Kota Religius (PKR) memiliki 20 pasal yang terangkum dalam delapan bab.

Dalam draft yang diterima Tempo, Bab 1 hingga Bab 3 menjelaskan tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan serta ruang lingkup raperda tersebut yang terdiri dari 3 pasal.

Baca : Raperda Depok Kota Religius Diprediksi Munculkan Intoleransi

Ruang lingkup raperda tersebut yang masuk dalam pasal 3 mengatur tentang, pelaksananaan norma-norma dalam kehidupan masyarakat, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, serta sanksi administratif yang masing masing memiliki satu bab.

Prinsip-prinsip dasar terdiri dari satu pasal, sementara pelaksanaan norma-norma dalam kehidupan masyarakat terdiri dari 10 pasal, peran serta masyarakat satu pasal, pembinaan dan pengawasan dua pasal, sanksi satu pasal.

Dari jumlah pasal, pelaksanaan norma-norma dalam kehidupan masyarakat memiliki jumlah pasal yang banyak dan terbagi dalam tujuh bagian yakni peraturan umum, pemeliharaan keyakinan beragama, pengamalan ibadah, kegiatan perekonomian, pembangunan akhlak, pengembangan pendidikan dan etika berpakaian.

Pengamalan ibadah memiliki pasal terbanyak yakni 4 pasal, daripada bagian lainnya yang masing-masing hanya satu pasal.

Pada bab sanksi administratif, terdapat empat jenjang pemberian sanksi yakni teguran, peringatan tertulis, penghemtian sememtara kegiatan, dan pencabutan izin. Selain itu, sanksi administrasi ini juga akan diatur dalam peraturan walikota.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Saat hendak ditemui, Kepala Bagian Hukum Sekretaris Daerah Kota Depok, Salviadona Tri Partita sedang tidak ada ditempat.

“Sedang dinas luar semua,” kata salah satu petugas kebersihan.

Saat dikonfirmasi baik melalui wa maupun sambungan telepon, Dona pun juga belum merespon.

Baca :
Raperda
 Kota Religius Ditolak DPRD, Wali Kota Depok Bicara

Sebelumnya, Walikota Depok, Mohamad Idris mengatakan, raperda usulan yang diajukan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Depok tersebut, merupakan inisiatif Pemkot Depok dalam rangka mewujudkan masyarakat Kota Depok yang religius.

“Ini sesuai dengan visi misi Kota Depok yaitu Unggul, Nyaman, dan Religius,” kata Idris dalam keterangan resmi yang diterima Tempo, Ahad 19 Mei 2019.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

1 hari lalu

Sidang tuntutan Altafasalya Ardnika Basya,  terdakwa pembunuhan mahasiswa UI Muhammad Naufal Zidan di Pengadilan Negeri Depok, Kecamatan Cilodong, Depok, Rabu, 13 Maret 2024. Foto : Humas Kejari Depok
Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.


Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Mulai H-10

1 hari lalu

Petugas BPTJ mengecek fisik bus saat pemeriksaan kelaikan kendaraan (ramp check) di Terminal Jatijajar Tipe A, Depok, Jawa Barat, Jumat 31 Maret 2023. Pemeriksaan kelaikan kendaraan tahap pertama dilakukan oleh Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek  (BPTJ) untuk memastikan laik jalan guna memberi kenyamanan dan keselamatan penumpang saat mudik lebih awal Hari Raya Idul Fitri 1444H. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Arus Mudik di Terminal Jatijajar Depok Diprediksi Mulai H-10

Dinas Kesehatan Kota Depok memeriksa kesehatan sopir bus di Terminal Jatijajar secara periodik, dan saat arus mudik akan ada posko layanan.


Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

2 hari lalu

Area panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS di Terminal Bus Jatijajar Kota Depok, Selasa 26 Maret 2024. Tempo/Ricky Juliansyah
Energi Terbarukan dari PLTS Bikin Terminal Jatijajar Depok Hemat Listrik PLN 40 Persen

Terminal Bus Jatijajar Kota Depok menyatakan telah sejak Januari lalu memanfaatkan teknologi pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS.


Warga Depok Nyaris Bentrok karena Bangunkan Sahur Dinilai Terlalu Mengganggu

2 hari lalu

Ilustrasi membangunkan sahur. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Warga Depok Nyaris Bentrok karena Bangunkan Sahur Dinilai Terlalu Mengganggu

Viral video keributan sekelompok pemuda dengan warga yang menegur cara membangunkan sahur yang dinilai terlalu mengganggu


Banjir Kiriman yang Melanda Depok Hari Ini: 2 Keluarga Dievakuasi, Kali Bawa Sampah dari TPA

3 hari lalu

Jembatan Jago yang menahan sampah longsoran TPA Cipayung di Jalan Alief RT. 2/3 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan, Depok, Senin, 25 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Banjir Kiriman yang Melanda Depok Hari Ini: 2 Keluarga Dievakuasi, Kali Bawa Sampah dari TPA

Di Simpang Mampang, Depok, banjir semakin parah setelah jembatan ditinggikan. Bukan lagi karena luapan air kali, tapi air kini tak bisa ke kali.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

7 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Toko Bangunan di Sawangan Depok Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

9 hari lalu

Personel DPKP Kota Depok memadamkan api yang membakar toko bangunan di Jalan H Sulaiman, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Depok, Selasa malam, 19 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Toko Bangunan di Sawangan Depok Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp400 Juta

Toko bangunan di Jalan H Sulaiman, Bedahan, Sawangan, Depok kebakaran petang tadi bertepatan dengan waktu berbuka puasa


Jadwal Buka Puasa Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

9 hari lalu

Sejumlah warga Muslim menyiapkan hidangan buka puasa bersama di Masjid Ridwanul Bahri, Manokwari, Papua Barat, Sabtu, 16 Maret 2024. Pengeloah masjid menyediakan sebanyak 500 porsi makanan atau pun takjil yang disajikan setiap harinya untuk umat Islam yang melakukan puasa selama bulan suci Ramadan 1445 H. ANTARA FOTO/Chairil Indra
Jadwal Buka Puasa Selasa 19 Maret 2024, Wilayah Jakarta dan Sekitarnya

Berikut ini jadwal buka puasa untuk hari Selasa, 19 Maret 2024 untuk wilayah Jakarta, Bogor, Tangerang, Depok, hingga Bekasi.


Polres Metro Depok Tunggu Laporan Kasus Pengemudi Mobil Ford Ecosport Diamuk Massa

11 hari lalu

Ilustrasi pengemudi lansia. (Dok Carscoops)
Polres Metro Depok Tunggu Laporan Kasus Pengemudi Mobil Ford Ecosport Diamuk Massa

Polres Metro Depok menyebutkan hingga kini pengemudi Ford Ecosport belum melapor atas peristiwa main hakim sendiri yang menimpanya.


Sepekan Posko Mudik Gratis Terminal Terpadu Depok, Cetak 4 Ribu Tiket

12 hari lalu

Warga mencetak tiket di Posko Mudik Gratis Terminal Terpadu Depok, Jalan Margonda, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Sabtu, 16 Maret 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Sepekan Posko Mudik Gratis Terminal Terpadu Depok, Cetak 4 Ribu Tiket

Banyak warga Depok datang menanyakan informasi cara pendaftaran mudik gratis yang alurnya dari mendaftar melalui aplikasi Mitra Darat.