TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Lieus Sungkharisma ditangkap oleh Penyidik Direktorat Reskrimus Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan makar.
Dia ditangkap pagi tadi dirumahnya di kawasan Jalan Keadilan, Jakarta Barat. Lieus tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.13 WIB.
Baca juga : Begini Kronologi Penangkapan Lieus Sungkharisma
Mantan ketua Partai Reformasi Tionghoa Indonesia itu mengatakan penangkapan terhadap dirinya tidak adil. "Ini enggak adillah ini lah," ujarnya saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin, 20 Mei 2019.
Tempo melihat, Lieus keluar dari dalam mobil Fortuner berwarna hitam dengan tangan terborgol dan membawa sebotol air minum mineral. Dia secara terang-terangan mengatakan tidak berani minum selain minum air yang di bawa sendiri dan dari keluarga.
"Kalau minum boleh bela gak,? Saya terang-terang gak berani minum lain, kecuali yang dari keluarga saya. Juga saya gak akan makan lain kecuali dari keluarga saya. Tadi polisi mau bawa minum aja saya gak kasi, baik sih mau dibawain tapi saya takut mati," ujarnya.
Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Baca juga :
Pakar Pidana Kritik Pasal Makar yang Menjerat Aktivis Oposisi
Penyidik Bareskrim Polri sebelumnya telah memanggil Lieus Sungkharisma untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Namun Lieus alias Li Xue Xiung mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan belum memiliki pengacara untuk mendampinginya.
MUH HALWI | DA