TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat akan melibatkan Densus 88 Antiteror dalam pemeriksaan terhadap pilot IR yang ditangkap atas pernyataannya yang berkonten ujaran kebencian dan hasutan. Polisi tengah mendalami adanya paham radikal pada si pilot.
"Kami koordinasi dengan Densus 88 apakah ada kencenderungan radikalisme pada yang bersangkutan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi, Senin, 20 Mei 2019.
Baca: Polisi Telisik Motif Pilot IR Sebar Ujaran Kebencian di Medsos
Hengki menyatakan selain berisikan konten ujaran kebencian, pernyataan Pilot IR yang diunggah dalam akun Facebook pribadinya bernuansa ajakan jihad. Kecenderungan radikalisme tersebut terlihat dari narasi pernyataan yang ditulis oleh IR yang menyebutkan sudah mencium wangi surga.
Kepolisian, kata Hengki, khawatir pernyataan yang kemudian heboh di sosial media berlanjut menjadi doktrin dan berujung dengan adanya kerusuhan nantinya di lapangan. Ditambah, pernyataan pilot IR tersebut juga berkaitan dengan rencana aksi massa yang akan digelar pada 22 Mei dalam menyambut pengumuman hasil pemilu 2019.
Baca: Pilot IR Ditangkap, Polisi: Postingan di Facebook Bernada Jihad
IR ditangkap pada Sabtu malam, 18 Mei 2019 di Surabaya, Jawa Timur atas dugaan ujaran kebencian dan hasutan. Hengki menilai pernyataan IR adalah sebuah ancaman dan harus diwaspadai karena profesinya sebagai pilot. "Ini karena yang bersangkutan adalah pilot, jadi harus diwaspadai, nanti kalau lagi di pesawat berubah pikiran bagaimana," ujarnya.
Hengki mengatakan saat ini proses hukum masih dalam tahap sidik. Pihaknya terus mendalami motif dan jaringan yang terhubung dengan pilot IR tersebut. "Semuanya masih kami dalami, motif dan jaringan di belakangnya," ujarnya. Hengki enggan menjawab saat ditanya identitas IR lebih lanjut, termasuk maskapai penerbangan tempat IR bekerja.