TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menetapkan pelaku penganiayaan terhadap remaja berinisial DT, 16 tahun, sebagai tersangka. DT tewas setelah dibacok celurit oleh MN, 17 tahun, saat menggelar sahur on the road di kawasan Jalan Dr Satrio, Setiabudi, Jakarta Pusat, Sabtu dinihari, 18 Mei 2019.
Kepala Kepolisian Sektor Setiabudi Ajun Komisaris Besar Tumpak Simangunsong mengatakan polisi mejerat tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca: Pengeroyokan Sadis Setiabudi, Bendera Tauhid Dikibarkan?
“Yang ditetapkan sebagai tersangka satu orang yang melakukan pembacokan hingga menyebabkan korban tewas,” kata Tumpak di kantornya, Senin, 20 Mei 2019.
Sebelum terjadi penganiayaan, kata Tumpak, antara kelompok pelaku dan korban terlibat saling ejek di Jalan Dr Satrio. Saat itu, kelompok korban berada di depan Vihara Amurva Bhumi, sedangkan kelompok pelaku berada di SPBU Shell yang berada di seberangnya. “Setelah saling ejek kelompok pelaku mengejar kelompok korban. Kedua kelompok jumlahnya sama-sama besar mencapai seratus orang,” ujarnya.
Kelompok pelaku berasal dari gabungan alumni SMP Negeri 29 Jakarta angkatan tahun 2010-2018. Sedangkan kelompok korban berasal dari gabungan sejumlah kelompok remaja di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. “Selain SOTR, kedua kelompok memang telah menyiapkan senjata tajam untuk tawuran," kata Tumpak.
Baca: Kronologi Pengeroyokan Saat Sahur On The Road: Ada Perang Batu
Tumpak menjelaskan korban tewas setelah tertinggal jauh dari rombongannya saat dikejar oleh kelompok pelaku. Saat itu, kata dia, korban berboncengan dengan adiknya. Adik korban bisa menyelamatkan diri karena lompat dari motor yang dikendarai kakaknya.
Sedangkan, korban yang tertinggal seorang diri panik dan jatuh dari motor hingga menibaninya. Menurut Tumpak, korban penganiayaan yang tidak berdaya langsung disabet dengan celurit oleh pelaku lalu ditinggal pergi. “Korban tewas di tempat karena mendapatkan luka sabetan celurit di bagian dada yang tembus hingga paru-paru," kata dia.