TEMPO.CO, Jakarta -Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik menyarankan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD DKI Jakarta untuk mencontoh beberapa provinsi di Indonesia dalam proses pemilihan Wakil Gubernur disingkat Wagub DKI Jakarta.
Provinsi yang Akmal maksud tersebut adalah Jambi dan Riau. "Kami sarankan untuk contoh ke Jambi atau ke Riau yang sudah melakukan hal yang sama, itu bagus," ujar Akmal di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Senin, 20 Mei 2019.
Baca juga : DPRD Rapat Perdana Pansus Pemilihan Wagub DKI
Untuk di Jambi, pergantian terjadi saat Gubernur Jambi Zumi Zola dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK. Sedangkan di Riau, pergantian dilakukan karena Gubernur Arsyadjuliandi Rachman maju dalam pemilihan legislatif dan digantikan oleh wakilnya.
Akmal menjelaskan ada satu provinsi lain yang juga pernah melakukan pergantian pimpinan daerahnya, yakni Kepulauan Riau. Namun provinsi itu tak disarankan karena kandidat yang telah terpilih mengundurkan diri.
Lebih lanjut, Akmal mengatakan pihaknya akan melakukan pendampingan kepada DKI selama proses pemilihan Wagub. Pendampingan itu akan diintenskan saat pembuatan tata tertib pemilihan.
"Karena kami khawatir ada norma-norma yang terlalu berlebihan dan di luar ketentuan Undang-Undang, serta di luar demokrasi yang efektif dan efisien," ujar Akmal.
Hari ini, Panitia Khusus (Pansus) Wagub DKI baru memulai rapat perdananya. Rapat tersebut dihadiri oleh anggota Pansus yang berasal dari berbagai macam fraksi di DPRD.
Adapun isi dari rapat itu ialah mendengarkan penjelasan perwakilan Kemendagri ihwal tata cara pemilihan Wagub DKI serta aturan dasar hukumnya. Tim Pansus yang hadir juga menanyakan beberapa tugas, masa waktu, hingga perbedaan tugas Pansus dengan Panitia Pemilihan (Panlih).
Baca juga :
Pansus Wagub DKI Gelar Rapat Pertama Senin Depan
"Pansus bertugas buat kerangka regulasi dan standarnya sampai detail. Sedangkan Panlih melakukan eksekusi dari regulasi yang dibuat Pansus," ujar Akmal.
Panlih nantinya akan melakukan pemilihan dua calon Wagub DKI yang berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), yakni Sekretaris DPW PKS Agung Yulianto dan mantan Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu. Pansus memiliki waktu kerja maksimal selama enam bulan.