TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus, menargetkan wagub DKI Jakarta Sudah terpilih pada Agustus 2019. Saat ini, Pansus sedang merancang tata tertib pemilihan pengganti Sandiaga Uno itu.
Baca juga: DPRD Sibuk Kawal Suara, Pemilihan Wagub DKI Molor Lagi
"Saya sih kepengennya dalam satu bulan ini tatib kelar, setelah itu tinggal pelaksanaan aja. Kalau panlih kan teknis aja. Ya, sekitar Agustus awal sudah pemilihan, itu targetnya," ujar Bestari di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 20 Mei 2019.
Partai pendukung gubernur dan wakil gubernur DKI Anies Baswedan-Sandiaga Uno, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Gerindra sudah mengajukan dua nama calon wagub DKI Jakarta, yakni Akhmad Syaikhu dan Agung Yulianto. DPRD akan memilih dan menetapkan satu dari dua nama tersebut.
Bestari berharap kerja Pansus bisa selesai sebelum masa kerja anggota Dewan selesai pada Oktober 2019. Sebab jika tidak, maka harus dibentuk pansus baru dengan anggota yang baru pula. Hal itu akan menambah lama proses pemilihan wagub.
Sementara itu, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik mengatakan masa kerja maksimal pansus, menurut PP 12 Tahun 2018, adalah satu tahun. Namun, Akmal yakin pansus akan bekerja cepat. "Paling pansus kerja cuma satu bulan, ini juga terkait dengan anggaran," ujar Akmal.
Setelah tatib selesai, maka tugas Pansus telah rampung dan otomatis akan bubar. Langkah selanjutnya dewan harus membentuk panitia pemilih (Panlih) untuk melakukan memilih calon wagub dari PKS, yakni Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu.
Baca juga: Penetapan Cawagub DKI Molor, Pengamat Sebut Gara-gara Gerindra
Tugas dari panitia pemilihan atau panlih adalah menjalankan tatib yang telah dibuat pansus. Panlih memiliki tugas melakukan teknis pemilihan para calon wagub DKI itu. Akmal mengatakan jumlah anggota panlih harus ramping dan ganjil.