TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian meminta Kementerian Perhubungan memantau akun sosial media pilot untuk menghindari penyebaran paham radikal terhadap para pilot.
Baca: Ada Unggahan Bernada Jihad, Pilot IR akan Diperiksa Densus 88
Permintaan ini disampaikan berkaitan dengan penangkapan IR, pilot sebuah maskapai penerbangan Indonesia yang diduga menyebarkan ujaran kebencian di media sosial. IR mengunggah narasi hasutan dan jihad pada aksi 22 Mei di akun Facebook miliknya.
"Kita harus waspada, kami berkoordinasi dengan Kemenhub minimal mencermati setiap pilot yang ada diperhatikan sosial media dan sebagainya," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengky Haryadi saat ditemui di Kantornya, Senin 20 Mei 2019.
Hengky menilai pernyataan IR, yang masih aktif sebagai pilot, merupakan sebuah ancaman. Dia enggan berandai-andai dampak dari seorang pilot yang terkena paparan radikalisme.
"Kita harus waspada karena yang bersangkutan pilot bukan orang biasa, rekan-rekan bisa membayangkan sendiri kalau pilot itu nanti bagaimana, kalau sedang di pesawat dia berubah pikiran bagaimana," ujarnya.
IR ditangkap pada Sabtu malam lalu di Surabaya atas pernyataan berkonten ujaran kebencian dan hasutan di Facebook. Selain itu lanjut Hengky , dari tulisan IR tersebut juga bernada jihad dengan narasi mencium wangi surga di Jakarta pada 22 Mei 2019.
Kepolisian, kata dia khawatir pernyataan yang kemudian heboh di sosial media berlanjut menjadi doktrin dan berujung dengan kerusuhan di lapangan.
Ditambah, kata Hengky pernyataan pilot IR tersebut juga berkaitan dengan rencana aksi massa yang akan digelar pada 22 Mei dalam menyambut pengumuman hasil Pemilu.
Baca: Polisi Telisik Motif Pilot IR Sebar Ujaran Kebencian di Medsos
Hengky mengatakan saat ini proses hukum terhadap pilot yang mengajak jihad di aksi 22 Mei di KPU itu masih dalam tahap penyidikan. Pihaknya juga terus mendalami motif dan jaringan yang terhubung dengan pilot IR tersebut. "Semuanya masih kami dalami, motif dan jaringan di belakangnya," ujarnya.