TEMPO.CO, Jakarta - Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto akan menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin malam ini untuk menjenguk Lieus Sungkharisma dan Eggi Sudjana.
Baca: Begini Warganet Berkicau Soal Prabowo Presiden Jakarta Selatan
Juru bicara Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga, Dahnil Anzar mengatakan, Prabowo juga akan mengantar makanan untuk Eggi dan Lieus, yang juga juru bicara BPN Prabowo.
“Insya Allah malam ini bada taraweh Pak Prabowo dan para tokoh serta purnawirawan TNI/Polri akan datang ke Polda Metro,” tulis Dahnil dalam akun media sosial Twitternya @Dahnilanzar, pada Senin, 20 Mei 2019.
Tempo mengkonfirmasi cuitan tersebut ke Dahnil. Ia pun membenarkan, namun, tak menjelaskan siapa saja tokoh yang akan ikut dengan Prabowo menjenguk dua anggota BPN itu.
Eggi Sudjana langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka makar people power sejak Senin sore, 13 Mei lalu. Politikus PAN yang juga penggiat di kelompok PA 212 itu ditetapkan sebagai tersangka makar karena menyerukan rakyat turun ke jalan atau people power terkait hasil Pilpres 2019.
Aktivis Tionghoa Lieus Sungkharisma ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Senin pagi ini. Menurut pantauan Tempo, Lieus tiba di Direktorat Reserse Kriminal Umum sekitar pukul 10.13 WIB. Ia turun dari mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dikawal beberapa orang penyidik.
Lieus dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Dalam laporan itu, pelapor turut menyertakan barang bukti berupa flashdisk yang berisi video pernyataan dari Lieus.
Baca: Lieus Sungkharisma Bawa Air Mineral Saat Ditangkap: Takut Mati
Dalam laporan tersebut, juru bicara BPN Prabowo yaitu Lieus Sungkharisma disebut melakukan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107.