TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Prabowo Subianto dalam kasus dugaan makar Eggi Sudjana.
Baca: BPN Prabowo Kaji Surat Polda Metro Tentang Terlapor Dugaan Makar
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, SPDP dikeluarkan lantaran nama Prabowo disebut-sebut dalam pemeriksaan dua tersangka kasus makar people power Eggi dan Lieus Sungkharisma. Kedua tersangka itu adalah anggota BPN Prabowo - Sandiaga.
Menurut Argo, penyidik perlu meneliti terlebih dahulu omongan dari Eggi dan Lieus serta memeriksa barang bukti lainnya sebelum mengeluarkan SPDP itu. “Keterangan dari tersangka itu perlu dibuktikan. Kami perlu penyelidikan dulu. Maka dari itu SPDP yang ada itu kami tarik hari ini. Belum waktunya ya,” kata Argo di kantornya pada Selasa, 21 Mei 2019.
Argo tak menjelaskan secara rinci ketika awak media menanyakan alasan SPDP itu bisa keluar. Ia hanya menekankan kalau SPDP ditarik dari Kejaksaan Tinggi lantaran belum waktunya untuk dikeluarkan.
Soal pernyataan Partai Gerindra yang mengatakan telah menerima salinan surat itu, argo menjawab, “Iya betul, tapi kami tarik hari ini,” tutur Argo.
Berdasarkan surat yang beredar, Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019. Dalam surat itu disebutkan seorang DR Suriyanto, SH., MH., M.KN., melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.
SPDP itu juga mencantumkan nama terlapor lainnya, di antaranya Prabowo Subianto, seorang pensiunan TNI yang beralamat di Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Keduanya diduga melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi menyatakan sedang mengkaji surat tersebut. "Intinya kami sudah menerima dan kami sedang mengkajinya," kata juru bicara Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi, Andre Rosiade, Selasa 21 Mei 2019.
Baca: BPN Prabowo Minta Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma
Rosiade mengungkapkan, Prabowo dilaporkan oleh pelapor yang sama dengan Eggi Sudjana sehingga SPDP itu tembusan pengembangan dari kasus makar dengan tersangka Eggi.