Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ini 10 Partai Politik yang Lolos ke DPRD DKI

image-gnews
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Ilustrasi Pemilu. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak sepuluh partai politik peserta Pemilu 2019 lolos ke Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.

Dari hasil rekapitulasi KPU DKI dengan metode hitung suara Sainte Lague, PDI Perjuangan akan memperoleh kursi terbanyak, yakni 25 dari total 106 kursi. Partai Banteng mendapat 1.336.324 suara (22,7 persen) dari 10 daerah pemilihan (dapil) di DKI. Jumlah kursi merosot 3 dibandingkan periode 2014-2019 sebanyak 28 kursi.

Baca5 Caleg Muda PSI Lolos ke DPRD DKI, Masih di Bawah 30 Tahun

Masih berdasarkan perhitungan Sainte Lague yang dilakukan Tempoperaih kursi terbanyak kedua adalah Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan 19 kursi. Gerindra memperoleh 935.793 suara atau 15,9 persen.

Di posisi ketiga, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mendapat 16 kursi. PKS mendulang 917.005 suara atau 15,5 persen. Perolehan kursi partai ini juga melonjak 5 dari semula 11 pada periode 2014-2019.   

Adapun suara Partai Demokrat di pemilu kali juga melesat dengan mendapatkan 10 kursi dari semula 5 pada 2014-2019 di DPRD DKI. Namun, berdasarkan perolehan suara Demokrat berada di posisi kelima setelah pendatang baru, Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Demokrat memperoleh 386.434 suara (6,6 persen), sedangkan PSI 404.508 suara (6,9 persen).

Peraih kursi terbanyak kelima di DPRD DKI adalah Partai Amanat Nasional (PAN) dengan sembilan kursi lalu disusul PSI (8 kursi), Partai NasDem (7 kursi), dan Partai Golkar (6 kursi).

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kemudian dua partai terbawah adalah Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB (5 kursi) dan Partai Persatuan Pembangunan yang pada periode 2014-2019 mendapatkan 10 kursi di DPRD DKI, kini cuma 1 kursi.

Baca jugaEndorse Ahok Loloskan Ima Mahdiah ke DPRD DKI 

Berikut perolehan suara dan persentase 16 partai politik peserta Pemilu 2019 di DKI Jakarta:

1. PDIP: 1.336.324 (22,65 persen)
2. Gerindra: 935.793 (15,86 persen)
3. PKS: 917.005 (15,54 persen)
4. PSI: 404.508 (6,85 persen)
5. Demokrat: 386.434 (6,55 persen)
6. PAN: 375.882 (6,37 persen)
7. Nasdem: 309.790 (5,25 persen)
8. PKB: 308.212 (5,22 persen)
9. Golkar: 300.246 (5,08 persen)
10. PPP: 176.835 (2,99 persen)
11. Perindo: 168.296 (2,85 persen)
12. Hanura: 103.073 (1,74 persen)
13. Berkarya: 98.877 (1,67 persen)
14. PBB: 42.952 (0,72 persen)
15. Garuda: 19.205 (0,32 persen)
16. PKPI: 15.765 (0,26 persen)

LANI DIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

8 hari lalu

Suasana rapat kerja Badan legislasi DPR RI membahas RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas kelanjutan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dan pembahasan akan dilanjut di tingkat panitia kerja (Panja) mulai besok serta menargetkan disahkan pada 4 April 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pansus IKN DPRD DKI Percepat Persiapan Jakarta jadi Kota Aglomerasi

Persiapan Jakarta sebagai Kota Aglomerasi setelah disahkannya UU DKJ.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

16 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

17 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

19 hari lalu

Warga berjalan melintasi banjir di kawasan Kebon Pala, Kampung Melayu, Jakarta, Senin 24 Maret 2024. Banjir di permukiman padat penduduk dengan ketinggian air 50-175 cm itu terjadi akibat meluapnya Kali Ciliwung. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Anggota DPRD DKI Kritik Penanganan Banjir Jakarta: Fokus, Jangan Main-main sama Banjir

Penanganan banjir Pemprov DKI Jakarta menuai kritik karena dinilai tidak fokus dan tak kunjung terealisasi.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

22 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

24 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

25 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

26 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono saat ditemui di kawasan Hutan Kota Plataran, Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, pada Ahad, 10 Maret 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
DPRD DKI Jakarta Sahkan 3 Raperda, Salah Satunya soal Lembaga Musyawarah Kelurahan

DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan tiga Raperda menjadi Perda


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

26 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

26 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.