Kendala lain yang tak kalah besar, kata dia, adalah minimnya bimbingan teknis kepada kelompok penyelenggara di tempat pemungutan suara. Akibatnya, kata Heri, banyak kesalahan yang terjadi dalam proses pemungutan suara yang berimbas pada proses rekapitulasi di kecamatan.
Baca:
Pleno KPU DKI Menetapkan Jokowi Menang Tipis dari Prabowo
Ia mengungkap ada sekitar 40 TPS yang akhirnya dihitung ulang saat proses rekap di tingkat kecamatan. Padahal, kata dia, semestinya masalah tersebut bisa diselesaikan langsung di tingkat KPPS jika mereka memahami proses pungut dan hitung dalam pemilu tahun ini.
“Banyak kesalahan yang ditemukan itu adalah suara caleg dan partai dihitung dua. Padahal seharusnya satu,” ujarnya. “Masalah ini kalau tidak diselesaikan, kami bisa dianggap menggelembungkan suara.”
Seperti diketahui, KPU DKI baru merampungkan pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Jumat 17 Mei 2019. Penyelesaian melewati dua kali perpanjangan waktu dari seharusnya tenggat 12 Mei 2019. Komisioner juga harus turun langsung memberi pendampingan.
Hasilnya, Pulogadung menjadi satu-satunya kecamatan yang memberi kemenangan untuk Jokowi-Ma'ruf di Jakarta Timur. Namun, secara keseluruhan di Ibu kota, KPU DKI menetapkan pasangan itu unggul dari pasangan Prabowo-Sandi. Selisih suara kedua pasangan 213.410 suara.