TEMPO.CO, Bekasi - Ahmad Syaikhu tidak akan mengundurkan diri dari pencalonannya sebagai Anggota DPR RI meskipun tercatat sebagai calon wagub DKI Jakarta menggantikan Sandiaga Uno. Pernyataan Syaikhu tersebut menanggapi pernyataan Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Bestari Barus, yang menyebut Syaikhu harus memilih salah satunya.
Baca juga: Pansus Targetkan Wagub DKI Jakarta Terpilih Agustus 2019
"Mau mundur dari mana? Orang dilantik saja belum, baru diumumin sama KPU. Nanti kalau mundur malah menyalahi aturan," kata Ahmad Syaikhu di Bekasi, Senin, 21 Mei 2019.
Ahmad Syaikhu berpeluang mendapatkan kursi di parlemen karena berhasil mengumpulkan suara sampai 130 ribu lebih di daerah pemilihan Jawa Barat VIII meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta. Tapi, pelantikan anggota legislatif baru dilakukan pada Oktober 2019.
Sedangkan pemilihan Wagub DKI ditergatkan rampung pada Agustus 2019 atau sebelum masa jabatan Anggota DPRD DKI periode 2014-2019 berakhir pada Oktober 2019. "Jabatan itu melekat setelah ada pelantikan, kemudian ada surat keputusannya (SK), kalau sekarang mau mundur, mundur dari mana?," ucap Syaikhu.
Syaikhu menyadari bahwa dirinya tidak bisa mengemban dua jabatan. Karena itu, jika terpilih menjadi Wakil Gubernur DKI Jakarta, mantan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2013-2018 itu akan mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR RI.
Baca juga: Pansus Bikin Pemilihan Wagub DKI Molor? PKS: Kuncinya Ketua DPRD
Sebelumnya, Wakil Wakil Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Bestari Barus, mengatakan ada kemungkinan di dalam tata tertip yang sedang disusun meminta Ahmad Syaikhu memilih mengikuti pemilihan Wagub DKI atau mundur dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Tapi, rencana tatib model itu belum final. "Nanti kita lihat bagaimana perkembangannya," kata Bestari, Senin, 20 Mei 2019.