TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka pengancam penggal Jokowi, Hermawan Susanto dan ayahnya, Budiarto, mengirimkan dua pucuk surat berisi permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo.
Baca: Simak 5 Hal Terkait Viral Video Ancam Jokowi
Dalam suratnya, Budiarto meminta maaf atas perilaku anaknya yang mengancam akan memenggal Presiden Jokowi. Tak hanya meminta maaf kepada presiden, warga Palmerah itu juga minta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga:
Kuasa hukum Hermawan dari Ikatan Advokat Muslim Indonesia (IKAMI), Sugiyarto Atmowidjoyo dan Suharman, memperlihatkan surat bermaterai yang ditandatangani oleh kliennya itu di Polda Metro Jaya, Selasa siang.
Tim kuasa hukum berharap surat itu bisa sampai ke tangan Presiden Jokowi. Sugiyarto juga berharap Jokowi mau bermurah hati untuk memberikan maaf kepada Hermawan.
"Sebagai sesama manusia, ketika kita merasa bersalah, merasa keliru, kita harus minta maaf, apalagi ini bulan baik, bulan suci Ramadan," ujar Sugiyarto, Selasa, 21 Mei 2019.
Menurut Sugiyarto, Hermawan dijerat dengan pasal 104 KUHP dan atau pasal 110 KUHP jo pasal 87 KUHP tentang Makar.
Baca: Terancam Pidana Mati, Hermawan Susanto Kirim Surat Maaf ke Jokowi
Sugiyarto menyatakan pasal makar yang disangkakan kepada Hermawan Susanto itu terlalu dipaksakan. Mengingat pasal makar itu terdiri dari beberapa unsur formil dan materiil seperti adanya Niat, upaya / perbuatan menciderai Presiden hingga Presiden tidak bisa lagi memiliki kecakapan untuk memerintah, dan atau adanya niat dan permulaan usaha untuk membunuh, dan lain-lain.
MUH HALWI | TD