Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rutan Polda Metro Jaya Tutup Sementara Pelayanan Besuk, Kenapa?

image-gnews
Suasana TPS di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, 17 April 2019. Tempo/Adam Prireza
Suasana TPS di Rutan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu pagi, 17 April 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi melarang semua tahahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk dijenguk hingga tanggal 25 Mei 2019.

Baca: Menolak Ditahan, Eggi Sudjana Tetap Dibawa ke Rutan Polda

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Barnabas mengatakan larangan membesuk tahanan itu diberlakukan karena situasi keamanan ibu kota akibat aksi 22 Mei yang berujung kerusuhan.

“Untuk sementara tak ada besukan karena situasi tak memungkinkan,” kata Barnabas saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 23 Mei 2019.

Menurut Barnabas, pemberlakuan status siaga 1 untuk wilayah Ibu Kota menjadi salah satu alasan keputusan itu diambil. Walhasil, keluarga dan kuasa hukum tak diizinkan menjenguk.

“Nanti lihat perkembangan situasi keamanan dulu. Tapi, sementara sampai 25 Mei 2019 kita tutup dulu pelayanan besuk,” ucap Barnabas.

Sebelumnya, Polri menetapkan status wilayah DKI Jakarta siaga satu menjelang  penetapan pemenang pemilu 2019 di KPU pada 22 Mei 2019. Status siaga 1 diberlakukan mulai Selasa, 21 Mei hingga 25 Mei 2019.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Status siaga satu ditetapkan karena adanya ancaman teror, dan mengantisipasi massa demo agar tidak lebih membesar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 21 Mei 2019.

Dedi mengatakan pemberitahuan siaga satu itu lebih ditujukan untuk internal kepolisian. "Memberikan perintah kepada aparat untuk bersiap siaga menjaga keamanan Jakarta."

Status siaga 1 di wilayah Jakarta ditetapkan melalui surat telegram Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian bernomor 281/V/OPS.1.1.1/2019 dan ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Operasi Inspekatur Jenderal Martuani Sormin yang diedarkan pada Senin 20 Mei 2019.

Baca: Puluhan provokator Rusuh Petamburan Menunduk Dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya

Pada saat ini, ada sejumlah tokoh politik yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, seperti Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma yang terjerat dugaan makar. Hingga semalam, kepolisian juga sudah menetapkan 257 tersangka dalam kerusuhan 22 Mei. Mereka ditangkap dari sejumlah TKP kerusuhan yaitu di Bawaslu, Pertamburan dan Gambir. 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

3 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Jadi Tersangka Kasus Pungli di Rutan KPK, Bekas Karutan Achmad Fauzi Ajukan Praperadilan

Tersangka pungli di Rutan KPK, Achmad Fauzi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk menjaga netralitas karena mampu mempengaruhi pegawai lain.


Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

2 Januari 2024

Suasana rumah duka mantan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli di Jalan Bangka IX Nomor 49R, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 2 Januari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Rizal Ramli Berpulang, Dikenang Karena Prinsip dan Oposisi Jokowi yang Tegas

Sejumlah kalangan tampak melayat di rumah duka Rizal Ramli pada malam ini.


Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Anggota Brimob memblokade massa yang berkumpul di atas jalan layang Slipi Jaya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Menurut keterangan pihak berwajib, massa yang menjadi pelaku kerusuhan merupakan warga luar DKI Jakarta. ANTARA/Muhammad Iqbal
Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.


Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Suasana  pasca kerusuhan aksi 22 Mei di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. ANTARA
Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024


2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

22 Agustus 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
2 Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Kasasi Setelah Vonis Banding 4 Tahun Penjara

Dua penggugat ijazah Preisden Jokowi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.


Orang Tak Dikenal Beri Shane Lukas Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum Minta Semua Pemberian Ditolak

30 Mei 2023

Shane Lukas menangis saat digiring menuju mobil sebelum di serahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. TEMPO/Desty Luthfiani
Orang Tak Dikenal Beri Shane Lukas Uang dan Ponsel, Kuasa Hukum Minta Semua Pemberian Ditolak

Shane Lukas bercerita selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sempat diberi uang Rp1,5 juta dan ponsel oleh orang tak dikenal.


Polda Metro Jaya Ungkap Kondisi Wowon Serial Killer Selama Ditahan

20 Februari 2023

3 tersangka pembunuhan berantai yang ditangkap Polda Metro Jaya di Bekasi dan Cianjur, Wowon, Dede dan Solihin . Sumber: Istimewa
Polda Metro Jaya Ungkap Kondisi Wowon Serial Killer Selama Ditahan

Penyidik masih melengkapi sejumlah berkas perkara kasus Wowon Serial Killer sebelum perkara ini diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.


Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

3 Januari 2023

Sidang lanjutan kasus Bambang Tri Mulyono penggugat ijazah palsu Jokowi, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa, 3 Januari 2023. JPU menghadirkan saksi-saksi di antaranya dua kepala sekolah tempat Jokowi pernah menimba ilmu saat SD dan SMP. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidang Bambang Tri Mulyono Penggugat Ijazah Palsu Jokowi, JPU Hadirkan Kepala SD dan SMP

Sidang kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian dengan terdakwa Bambang Tri Mulyono Sugi Nur dan Raharja alias Gus Nur, kembali digelar


Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Dalam Sel, Ini Penjelasan Rutan Salemba

30 Agustus 2022

Salah satu terdakwa pengeroyokan Ade Armando, Al Fikri Hidayatullah, menyampaikan permintaan maafnya kepada Ade Armando secara langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan cara berjabat tangan, Rabu, 27 Juli 2022. Tempo/ Arrijal Rachman
Pengeroyok Ade Armando Mengaku Dipukuli di Dalam Sel, Ini Penjelasan Rutan Salemba

Kepala Rutan Salemba mengatakan semua terdakwa pengeroyok Ade Armando sampai sekarang ditempatkan di Rutan Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Pastikan Tak Berikan Perlakuan Khusus Saat Roy Suryo Ditahan

12 Agustus 2022

Mantan Mentri Pendidikan dan Olahraga, Roy Suryo usai menjalani pemeriksaan terkait kasus meme stupa candi Borobudur, Polda Metro Jaya, Jakarta. Jumat, 5 Agustus 2022. Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Jokowi dan Polisi menahan selama 20 hari. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Pastikan Tak Berikan Perlakuan Khusus Saat Roy Suryo Ditahan

Selama ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Roy Suryo juga ditempatkan satu sel bersama tersangka lain.