Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Lima Hal yang Perlu Dilakukan dalam Jual Beli Tanah

image-gnews
Lima hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan jual beli tanah.
Lima hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan jual beli tanah.
Iklan

INFO METRO -- Hak kepemilikan atas tanah, sewaktu-waktu dapat dialihkan.  Yang umum, peralihan hak kepemilikan tersebut terjadi karena adanya jual beli tanah, antara pemilik tanah dengan pembeli. Kendati demikian tidak sedikit masyarakat yang tidak mengetahui apa saja yang perlu dilakukan dalam jual beli tanah. Akibatnya, banyak masyarakat yang merasa dirugikan dalam transaksi jual beli tanah.

“Ceritanya macam-macam mulai dari surat tanahnya palsu, ada sengketa di tanah yang dibeli, tanah yang dibeli luasnya tidak sesuai dengan luas yang tertera di surat tanah, dan lain sebagainya,” ujar Direktur Sengketa Konflik Wilayah 1, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Supardy Marbun, saat menjadi Pembicara pada acara Hotroom di Metro TV yang dibawakan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, Jakarta, Senin 29 April 2019.

Untuk menghindari kerugian ketika melakukan jual beli tanah, Supardy Marbun mengatakan setidaknya ada lima hal yang perlu dilakukan oleh masyarakat. Yang pertama, adalah memastikan keaslian tanda bukti hak atas tanah di Kantor Pertanahan tempat lokasi tanah Anda berada.

Kedua, kata Supardy,  buatlah Akta Jual Beli (AJB) tanah yang dibuat di Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang bertugas di wilayah lokasi tanah, jangan menggunakan PPAT di luar wilayah kewenangan kerjanya.

Ketiga, jika penjual akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan dan akan dilunasi dalam jangka waktu tertentu, maka diperlukan pembuatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PBJB) di hadapan Notaris, karena PBJB yang di hadapan notaris merupakan akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sesuai dengan Pasal 1870 KUH Perdata.

Lalu yang keempat, apabila penjual sudah menikah, maka tanah dan bangunan akan menjadi harta bersama, sehingga penjualan tanah tersebut harus atas dasar persetujuan suami/istri dengan penandatanganan surat persetujuan khusus, atau turut menandatangani AJB. Apabila suami atau istri sudah meninggal, dapat dilakukan dengan melampirkan surat keterangan kematian dari kantor kelurahan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kelima, penjual harus membayar pajak penghasilan (PPh) dan pembeli harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dengan ketentuan sebagai berikut: Pajak Penjual (PPh) yaitu sebesar Harga Jual x 2,5  persen. Sementara, Pajak Pembeli (BPHTB) sebesar {Harga Jual – Nilai Tidak Kena Pajak} x 5 persen.

Pembeli dan Penjual kemudian juga membayar pembuatan AJB di PPAT yang pada umumnya akan ditanggung bersama atau jika kedua belah pihak bersepakat ditanggung oleh salah satu pihak yang nilainya maksimal 1 persen dari harga transaksi tanah.

Lebih lanjut Supardy berharap kepada masyarakat yang sudah memiliki tanah agar menjaga tanahnya. Yang dimaksud menjaga tanah itu menurutnya ada dua hal. Pertama, menjaga fisik tanahnya agar tidak dikuasai oleh orang lain yaitu dengan memberi patok atau batas tanah dan memanfaatkan tanahnya dengan baik. Yang kedua, menjaga surat-suratnya agar tidak hilang atau dipegang oleh orang lain.

Sementara itu, terkait maraknya mafia tanah Supardy Marbun mengatakan saat ini Kementerian ATR/BPN sudah melakukan kerja sama dalam MoU dengan Kepolisian RI tentang pemberantasan mafia tanah. Mulai tahun kemarin, Kementerian ATR/BPN sudah melakukan banyak hal untuk memberantas mafia tanah. “Maka, jika ada masyarakat yang menjadi korban mafia tanah, dapat melaporkan kepada Kepolisian jika ada perbuatan pidana, dan hak-hak anda akan dilindungi,” ujarnya. (*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

24 hari lalu

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) secara 'door to door' menyerahkan sertifikat kepada salah satu warga, di Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu. ANTARA/Ahmad Rifandi
Janjikan Kepastian Hukum, AHY Gandeng Satgas-Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan

Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) gandeng Satgas Anti Mafia Tanah, Polri dan Kejaksaan untuk pastikan penegakan hukum pertanahan.


Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

4 Oktober 2023

Sertifikat hak guna bangunan milik pedagang kaki lima di pasar Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, 15 Desember 2015. Pemberian sertifikat tersebut merupakan program nasional paket ekonomi ke-7. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Cara Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) Menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM)

Mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah langkah penting dalam mengamankan kepemilikan properti. Begini tahapannya.


Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

24 Agustus 2023

Lahan perkebunan Sawit  di Gane Timur, Halmahera Selatan, Maluku Utara, Selasa 23 Januari 2023. (FOTO/Budhy Nurgianto)
Aktivis Lingkungan Minta Pengusaha Sawit Buka Rincian HGU ke Publik, Respons Gapki?

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono buka suara soal permintaan aktivis lingkungan membuka rincian HGU ke publik.


Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

10 Maret 2023

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (MenATR/BPN), Hadi Tjahjanto bersama Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran memberikan keterangan pers terkait kasus mafia tanah di Gedung Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Senin, 18 Juli 2022. Enam pejabat BPN ditangkap di beberapa wilayah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kepala BPN Panggil Pejabat Administrator Bergaya Hidup Mewah untuk Dimintai Klarifikasi

Kepala BPN memanggil salah satu pejabat administratornya terkait dengan pemberitaan gaya hidup mewah yang dilakukan oleh keluarga yang bersangkutan


Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

1 Maret 2023

Kementerian ATR/BPN Kebut Penyelesaian Peta Dasar Pertanahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang Sebut Rumah Toko dan Rumah Kantor Kini Bisa Diberikan Hak Milik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan status rumah toko dan rumah kantor bisa ditingkatkan menjadi hak milik.


Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

26 Januari 2023

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni memberikan keterangan pers usai dilantik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Juni 2022. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kementerian ATR / BPN Ajak Masyarakat Wujudkan Reforma Agraria

Kementerian ATR/BPN mengajak masyarakat aktif terlibat dalam upaya mewujudkan reforma agraria.


Ferry Mursyidan Baldan Wafat, JK: Baktinya Banyak untuk Bangsa dan Negara

2 Desember 2022

Presiden Joko Widodo dan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika bertakziah ke rumah duka almarhum Ferry Mursyidan Baldan, mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang di Slipi, Jakarta Barat, Jumat, 2 Desember 2022. Tim Media JK
Ferry Mursyidan Baldan Wafat, JK: Baktinya Banyak untuk Bangsa dan Negara

Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan pekan lalu sempat menghadiri acara KAHMI di Palu bersama Jusuf Kalla.


Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal, Keluarga Tolak Autopsi

2 Desember 2022

Ferry Mursyidan Baldan. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal, Keluarga Tolak Autopsi

Polda Metro Jaya mengatakan pihak keluarga mantan Menteri ATR Ferry Mursyidan Baldan menolak autopsi


Ferry Mursyidan Baldan Wafat, Ketua RT: Pejabat tapi Suka Nyapa Warga

2 Desember 2022

Ferry Mursyidan Baldan. Dok.TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Ferry Mursyidan Baldan Wafat, Ketua RT: Pejabat tapi Suka Nyapa Warga

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia hari ini, Jumat, 2 Desember 2022


Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal, Keluarga Coba Hubungi sejak Kemarin

2 Desember 2022

Suasana rumah duka Ferry Mursyidan Baldan di Jl Anggrek Cendrawasih, Slipi, Jakarta Barat. Kredit Tempo/ Alfitria Nefi Pratiwi
Ferry Mursyidan Baldan Ditemukan Meninggal, Keluarga Coba Hubungi sejak Kemarin

Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan meninggal dunia hari ini, Jumat, 2 Desember 2022.