Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ambulans Bawa Batu Buat Perusuh, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

image-gnews
Tersangka sopir dan penumpang mobil ambulans yang kedapatan membawa batu saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Mei 2019. Tempo/Adam Prireza
Tersangka sopir dan penumpang mobil ambulans yang kedapatan membawa batu saat kerusuhan 21-22 Mei 2019. Mereka dihadirkan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 23 Mei 2019. Tempo/Adam Prireza
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi tetapkan lima orang tersangka dari penangkapan sebuah mobil ambulans yang kedapatan mengangkut batu yang digunakan perusuh usai demo menolak hasil pemilu di depan Bawaslu, Rabu dinihari 22 Mei 2019. Mereka terdiri dari sopir dan penumpang mobil ambulans bawa batu tersebut.

Baca:
Soal Ambulan Bawa Batu Buat Perusuh, Fadli Zon: Jangan Fitnah

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono menjelaskan bahwa kelima orang tersangka sudah ditahan. "Polisi masih melakukan interogasi lantaran mereka belum mengaku dari mana batu tersebut berasal," kata Argo dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 23 Mei 2019.

Para tersangka itu terdiri dari Yayan yang merupakan sopir; Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Tasikmalaya, Iskandar; Wakil Sekretaris DPC Gerindra, Obi; dan simpatisan asal Riau yakni Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro. Mobil ambulans memang berstiker Gerindra Kota Tasikmalaya. 

Mobil ambulan Partai Gerindra Tasikmalaya yang kedapatan membawa batu di antara kerusuhan 21-22 Mei 2019 saat konfrensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis 23 Mei 2019. Tempo/Adam Prireza

Polisi menyita mobil ambulans bernomor polisi B-9686-PCF tersebut sebagai barang bukti setelah sebelumnya menemukan 10 batu tersimpan dalam kardus air mineral di mobil itu. Selain juga uang sebesar Rp 1,2 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca :  
Rusuh 22 Mei, Tenaga Medis Dompet Dhuafa Kena Pukul Polisi

Polisi menjerat kelima tersangka dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut melakukan dan membantu melakukan tindak pidana. Tak cukup dua pasal itu, ada pula jerat Pasal 170 tentang kekerasan, Pasal 212 tentang melawan aparat hukum, dan Pasal 214 tentang memaksa melawan aparat hukum. "Ancaman penjara lebih dari lima tahun," ucap Argo.

Mobil ambulans bawa batu itu disita polisi di tengah rusuh 22 Mei di kawasan Petamburan, Tanah Abang. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon telah langsung membantah keterkaitannya dengan Partai Gerindra. Dia mengklaim mobil ambulan Gerindra berjumlah ratusan unit dan digunakan untuk membantu masyarakat di pelbagai daerah.

Tonton juga: Ambulans Partai Gerindra Pengangkut Batu di Tahan Polisi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

32 menit lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.


Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

13 jam lalu

Tanggapi Ganjar yang Enggan Jadi Menteri di Kabinet Prabowo, Gibran: Yang Menawari Siapa
Gibran dan Gerindra Kompak Tanggapi Ganjar soal Posisi Menteri

Calon wakil presiden nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka dan Partai Gerindra kompak membantah soal Ganjar ditawari posisi menteri.


Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

14 jam lalu

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri didampingi Puan Maharani dan Prananda Prabowo menerima Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu, 24 Juli 2019. Turut hadir Kepala BIN Budi Gunawan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam pertemuan tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Sinyal Megawati Bakal Bertemu Prabowo Semakin Terang Benderang

Sinyal persamuhan antara Megawati dengan Prabowo semakin terang benderang. Berikut sinyal-sinyal tersebut.


5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

21 jam lalu

Anggota Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional atau TPN Ganjar-Mahfud menyerahkan bukti tambahan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa sore, 26 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
5 Dugaan Bentuk Kecurangan Pemilu 2024, TPN Ganjar-Mahfud Serahkan 15 Kontainer Bukti Tambahan ke-MK

TPN Ganjar-Mahfud serahkan 15 kontainer berisi dugaan kecurangan pemilu 2024. Ini 5 dugaan kecurangan pemilu


Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

1 hari lalu

Logo Partai Gerindra
Salip PKB dan PDIP, Partai Gerindra Raih Kursi Terbanyak di DPRD Kabupaten Lumajang

Kursi Partai Gerindra di DPRD Kabupaten Lumajang dipastikan bertambah menjadi 11 dalam Pemilu 2024 ini. Sementara PKB dan PDIP tetap.


Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Bidang Ekonomi dan Keuangan Sufmi Dasco Ahmad
Gerindra Bantah Kabar Tawari Anies dan Ganjar Jabatan Menteri Kabinet Prabowo

Gerindra mengatakan hanya membangun komunikasi dengan kubu pengusung Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.


Kata Gerindra soal Sosok dan Peranan Jokowi bagi Prabowo Subianto

1 hari lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Kata Gerindra soal Sosok dan Peranan Jokowi bagi Prabowo Subianto

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengungkapkan sosok dan peranan Jokowi bagi Prabowo Subianto.


Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

1 hari lalu

Ketua Bawaslu Rahmad Bagja (tengah) menghadiri pembacaan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran menang dengan jumlah 96.214.691 suara. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Kasus Dugaan Penggelembungan Suara di Jatim, Ini Sanksinya

Bawaslu RI memutuskan KPU terbukti melakukan pelanggaran terkait kasus dugaan pengelembungan suara Partai Golkar di Jatim. Apa sanksinya?


Gerindra Sebut Jokowi Sosok yang Paling Banyak Diminta Pendapat Prabowo dalam Penyusunan Kabinet

2 hari lalu

Wakil Komandan Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Habiburokhman (kedua kiri) bersama jajaran TKN memberikan keterangan pers soal Film Dirty Vote di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Minggu, 11 Februari 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Gerindra Sebut Jokowi Sosok yang Paling Banyak Diminta Pendapat Prabowo dalam Penyusunan Kabinet

Habiburokhman menyebut Jokowi menjadi sosok yang paling banyak dimintai pendapat oleh calon presiden RI terpilih Prabowo dalam penyiapan kabinet


Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

2 hari lalu

Ketua Perhimpunan Jaga Pemilu Natalia Soebagjo (kiri) bersama Sekretaris Perhimpunan Jaga Pemilu Luky Djani saat memberikan keterangan di kawasan Setiabudi, Jakarta, Selasa 26 Maret 2024. ANTARA/Rio Feisal
Jaga Pemilu Ungkap Ratusan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

Jaga Pemilu mengungkapkan ada ratusan kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024.