Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rusuh 22 Mei, Ada HT Berstiker PKS Disita dari Perusuh Petamburan

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Alat komunikasi handy talky (HT) yang memiliki stiker logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu barang bukti dari para pelaku kerusuhan di kawasan Wisma Brimob Petamburan yang ditunjukkan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat saat konferensi pers pada Kamis, 23 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Alat komunikasi handy talky (HT) yang memiliki stiker logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi salah satu barang bukti dari para pelaku kerusuhan di kawasan Wisma Brimob Petamburan yang ditunjukkan oleh Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat saat konferensi pers pada Kamis, 23 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Sejumlah alat bukti yang disita dari para pelaku rusuh 22 Mei di kawasan Wisma Brimob Petamburan dipajang jajaran Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat saat konferensi pers pada Kamis, 23 Mei 2019.

Barang bukti itu diletakkan di atas meja. Jenisnya bermacam-macam, dari amplop berisi uang, batu, telepon genggam, hingga alat komunikasi jarak pendek handy talky.

Baca juga : Belasan Keluarga Korban Rusuh 22 Mei Datangi RS Pelni, Hasilnya?

Alat komunikasi handy talky (HT) yang dipajang terdapat stiker logo Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lengkap dengan angka 8.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu belum bisa memastikan HT tersebut milik partai pimpinan Sohibul Iman.

"Belum. Lagi di cek itu dari mana," kata Edy saat dikonfirmasi Kamis, 23 Mei 2019.

Selain HT tersebut, barang bukti lain yang disita polisi dari para pelaku adalah 90 ponsel, satu sarung, satu peer besi, 19 amplop yang berisi uang tunai, tujuh bongkahan batu, satu petasan, satu bambu runcing, satu golok, dua bom molotov, 12 anak panah dan satu gunting rumput.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap 183 pelaku kerusuhan di kawasan Wisma Brimob, Petamburan pada 22 Mei lalu. Polisi saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi mengatakan, sebagian besar pelaku yang ditangkap bukan warga Ibu Kota. "Dari berbagai daerah," kata dia saat konferensi pers, Kamis, 23 Mei 2019.

Baca juga :
Detik-detik Asrama Brimob Petamburan Dikepung Massa dari 2 Arah.
Begini Anies Bandingkan Rusuh 22 Mei dengan Kerusuhan Mei 1998.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebanyak 40 orang berasal dari Banten, 27 orang dari Jawa Barat, 11 orang dari Bekasi, 13 orang dari Jawa Tengah, 11 orang dari Sumatera, 9 oran dari Jakarta Timur, 6 orang dari Jakarta Selatan, 3 orang dari Jakarta Utara, 7 orang dari Jakarta Pusat, 49 dari Jakarta Barat, dan 6 orang lain belum disebutkan asalnya namun saat ini berada di Rumah Sakit Polri Kramatjati.

Hengki mengatakan bahwa para pelaku itu dibayar untuk melakukan kerusuhan. Namun, Hengki tidak menyebutkan siapa yang pembayar pelaku. Polisi, kata dia, sedang melakukan pendalaman. "Total uang yang kami sita Rp 20 juta," kata dia.

Sejumlah mobil terbakar akibat demo rusuh di Komplek Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta, Rabu 22 Mei 2019. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Dalam kesempatan itu, dia menunjukkan beberapa amplop yang belum dibuka dan diduga merupakan jatah para pelaku. Di atas amplop putih tersebut, tertuliskan nama-nama para pelaku. Hengki membuka salah satu amplop.

"Nah ini seratus ribu (pecahan lima puluh ribu) atas nama Faisal," ujar Hengki sambil menunjukkan kepada awak media.

Atas perbuatannya, para pelaku kerusuhan disangkakan dengan Pasal 212 dan atau Pasal 214 dan atau Pasal 170 dan atau Pasal 187 dan atau Pasal 358 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :
Rusuh 22 Mei, Dompet Dhuafa Sesalkan Tindakan Represif ke Tim Medis

Hingga naskah berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya konfirmasi dengan menghubungi DPD PKS DKI Jakarta.

Kerusuhan di Petamburan, Jakarta Barat terjadi pada Rabu dini hari, 22 Mei 2019 kemarin. Sekelompok massa membakar sekitar 11 mobil di area Wisma Brimob. Bentrokan antar massa dengan polisi di kawasan Petamburan beberapa kali pecah hingga malam harinya. Massa rusuh 22 Mei di Petamburan diduga merupakan sebagian massa aksi yang dipukul mundur polisi dari kantor Bawaslu RI usai berunjuk rasa.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

3 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Satu-satunya Fraksi di DPR Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi Undang-undang, Ini Poin-Poin Penolakannya

RUU DKJ sudah disahkan DPR menjadi UU DKJ. PKS satu-satunya fraksi menolak pengesahan itu, sementara 8 fraksi partai lainnya menyetuji, Ini alasan PKS


Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

4 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Apa Alasan PKS Menolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU?

PKS menganggap penyusunan dan pembahasan RUU DKJ tergesa-gesa dan belum melibatkan partisipasi masyarakat secara bermakna.


Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

8 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Menolak RUU DKJ Disahkan Jadi Undang-undang

PKS mengungkapkan sejumlah alasan menolak pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang.


RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

8 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
RUU DKJ Disahkan, Gibran Bakal Punya Kewenangan Besar di Kawasan Aglomerasi?

RUU DKJ disahkan, apakah Gibran akan punya kewenangan besar di kawasan aglomerasi?


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

1 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

1 hari lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


AHY Sebut Bisa Hancur Lebur Jika Masih Bersama Koalisi Perubahan, Begini Peristiwa Hengkangnya

3 hari lalu

Presiden Jokowi melakukan sarapan dengan AHY di Yogya, Minggu, 28 Januari 2024. FOTO/Humas Demokrat.
AHY Sebut Bisa Hancur Lebur Jika Masih Bersama Koalisi Perubahan, Begini Peristiwa Hengkangnya

Ketua Umum Partai Demokrat AHY bersyukur memilih hengkang dari Koaliasi Perubahan yang mengusung Anies Bawedan, pindah ke koalisi Prabowo-Gibran.


Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

4 hari lalu

Petugas bersiap mengendarai kendaraan yang membawa sejumlah bendera partai politik dan bendera partai lokal saat peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 di Banda Aceh, Aceh, Selasa 14 Februari 2023. Peluncuran Kirab Pemilu tahun 2024 secara serentak di delapan lokasi dan salah satunya di provinsi Aceh dengan tema
Deretan Partai Oposisi dari Masa ke Masa

Oposisi menjadi bagian penting dalam sistem demokrasi sebagai upaya penerapan mekanisme check and balance, berikut deretan partai oposisi dari masa ke masa.


Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

5 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengamat Politik Unand Sebut 2 Tujuan Hak Angket Kecurangan Pemilu, Salah Satunya sebagai Posisi Tawar

Pengamat politik Unand sebut 2 kemungkinan tujuan hak angket kecurangan pemilu 2024. Salah satunya bargaining power merapat ke Prabowo-Gibran


Majelis Syura PKS Amanatkan Anggotanya Dorong Hak Angket di DPR

5 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa poster saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
Majelis Syura PKS Amanatkan Anggotanya Dorong Hak Angket di DPR

PKS mengeluarkan keputusan agar anggotanya yang berada di DPR RI tetap mendorong penggunaan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.