TEMPO.CO, Tangerang - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Tangerang bakal menetapkan calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada hari ini, Jumat 24 Mei 2019 setelah penetapan oleh KPU pusat.
"Bila memang tidak ada gugatan dari peserta pemilu maka segera diumumkan," kata Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Divisi Teknis Ahmad Subagja, Kamis, 23 Mei 2019.
Baca: Pemungutan Suara Ulang di Tangerang, Prabowo-Sandi Menang Telak
Ahmad mengatakan penetapan caleg itu jika peserta tidak melakukan gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, pengumuman tersebut sesuai waktunya, yaitu 3x24 jam sejak penetapan KPU pada Selasa, 21 Mei.
Untuk mengantisipasi adanya gugatan tersebut, kata Ahmad, maka pihaknya telah melakukan bimbingan teknis (Bimtek) menyangkut penangganan gugatan. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) juga sudah mendapatkan Bimtek serupa sebelum pencoblosan 17 April 2019.
Adapun KPU Kabupaten Tangerang telah mengumumkan hasil rapat pleno pilpres 2019. Hasilnya, pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno unggul dengan 61,71 persen suara. Sedangkan pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 38,29 persen suara.
Jumlah hak pilih di Kabupaten Tangerang sebanyak 2.236.042 suara dan pengguna hak pilih 1.798.719 suara. Tingkat partisipasi pemilih mencapai 80.44 persen yang mencoblos 17 April 2019 tersebar pada 9.010 tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk perolehan suara caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mendapatkan terbanyak adalah Andiara Aprilia Hikmat dengan 253.169 suara, Habib Alwi dengan 198.195 suara, Ali Ridho Azhari dengan 97.783 suara dan Asiroh 94.329 suara.