TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil gubernur DKI Jakarta Ahmad Syaikhu memilih jadi wagub DKI pendamping Gubernur DKI Anies Baswedan ketimbang duduk di DPR RI. Hal itu jika pemilihan wagub DKI rampung sebelum pelantikan DPR 2019-2024 pada Oktober 2019.
Baca juga: Diminta Mundur dari DPR RI, Ahmad Syaikhu: Dilantik Saja Belum
"Kalau pemilihannya ini sebelum 1 Oktober, ya nggak ada alasan juga untuk saya mundur. Kan saya belum dilantik sebagai anggota DPR RI," kata Syaikhu di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019.
Karena itu, Syaikhu mengharapkan proses pemilihan wagub berlangsung cepat. Dia meminta panitia khusus yang terdiri dari anggota DPRD DKI segera membentuk panitia pemilihan (panlih) sesuai aturan yang berlaku.
"Ya mudah-mudahan lah (terpilih jadi wagub). Itu makanya teman-teman dewan mudah-mudahan bisa cepat menyelesaikan," ujar dia.
Ahmad Syaikhu berpeluang mendapatkan kursi di parlemen karena berhasil mengumpulkan suara sampai 130 ribu lebih di daerah pemilihan Jawa Barat VIII meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta
Syaikhu juga salah satu kandidat wagub DKI. Dia bersama dengan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (DPW PKS) DKI Agung Yulianto dicalonkan sebagai pengganti eks Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno.
PKS dan Gerindra selaku partai pendukung Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengusung Syaikhu dan Agung dalam bursa calon wagub. Nama keduanya telah diserahkan ke DPRD DKI.
Saat ini anggota dewan sudah membentuk pansus yang diketuai Ketua Fraksi Partai Hanura di DPRD Mohamad Sangaji. Pansus bertugas membentuk panlih dan tata tertib pemilihan wagub DKI. Sementara teknis pemilihan bakal dijalankan oleh panlih.
Baca juga: Molornya Wagub DKI, Kemendagri Minta DPRD DKI Tiru Jambi dan Riau
Proses terakhir adalah memilih kedua calon dalam rapat paripurna dewan dengan sistem voting. Rapat paripurna baru berjalan jika dihadiri dua per tiga dari 106 anggota DPRD alias kuorum. Sementara wagub DKI terpilih harus mendapat suara sah 50+1.