TEMPO.CO, Jakarta -Kuasa hukum Hermawan Susanto, Sugiyarto Atmowijoyo meminta kliennya dibebaskan dari sangkaan makar, karena Hermawan alias Wawan dijadikan tersangka karena mengancam akan memenggal presiden Joko Widodo alias Jokowi. Tersangka dijerat dengan pasal perbuatan makar terhadap presiden.
Baca : Polisi Tangkap Pria Bersorban Hijau Ancam Bunuh Jokowi
“Wawan tidak berniat makar. Makar itu direncanakan dan terorganisir,” kata Sugiyarto saat ditemui di rumah Wawan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, 24 Mei 2019. . Adapun Wawan dijerat pasal 104 KUHP dan atau pasal 110 jo pasal 87 KUHP tentang makar.
Ia menuturkan tindakan Wawan mengancam Jokowi karena terpancing suasana. Bahkan, Wawan tidak tahu siapa yang merekam videonya dan viral di media sosial.
Menurut Sugiyarto, tindakan kliennya yang mengancam akan memenggal Jokowi memang salah. Apalagi presiden merupakan simbol negara. “Wawan memang salah dan sudah meminta maaf. Ancaman Wawan tidak bisa disebut makar.”
Ia menjelaskan mengacu dari pasal yang menjerat kliennya tindakan makar merupakan suatu upaya yang terstruktur, menggunakan senjata, terorganisasi dan ada tindakan permulaan untuk melakukan pembunuhan.
Sedangkan, saat melontarkan pengancaman, kata dia, kliennya hanya membawa tas dan jaket yang dikenakan. “Pengancaman itu merupakan tidakan spontan karena terbawa suasana. Jadi unsur pidana makarnya tidak ada. Saya harap bisa dibebaskan.”
Baca juga : Ancaman Penggal Jokowi, Kuasa Hukum: Spontan dan Bukan Makar
Ia menjelaskan kliennya ikut ke dalam aksi unjuk rasa di kantor Badan Pengawas Pemilu karena diajak temannya yang bernama Ando. Alasan Wawan ikut ke dalam aksi unjuk rasa tersebut untuk mengawal bukti kecurangan yang dilakukan calon presiden nomor urut 01.
“Saya hormati proses hukum yang dilakukan polisi. . Silahkan jika memang prosesnya mau dilanjutkan. Tapi saya tidak mau bergerdak dari pasal-pasal itu,” ujarnya. “Sebab, jika pasal itu yang digunakan maka pidananya tidak memenuhi unsur makar.”