Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemuda Pengancam Jokowi, Hermawan Susanto Dijenguk Tunangan

image-gnews
Budiarto, ayah Hermawan Susanto, pemuda pengancam Jokowi, memperlihatkan surat permintaan maafnya kepada Presiden di rumahnya, kawasan Palmerah, Jumat 24 Mei 2019. Tempo/Muh. Halwi
Budiarto, ayah Hermawan Susanto, pemuda pengancam Jokowi, memperlihatkan surat permintaan maafnya kepada Presiden di rumahnya, kawasan Palmerah, Jumat 24 Mei 2019. Tempo/Muh. Halwi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Budiarto, ayah Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam memenggal Jokowi, mengatakan kondisi putranya baik-baik saja di Rutan Polda Metro Jaya. Hermawan ditangkap setelah video ancamannya itu viral di media sosial.

Baca: Cerita Pemilik Warung Korban Penjarahan Nangis Bertemu Jokowi

Sejak Hermawan alias Wawan ditangkap pada 12 Mei 2019, Budiarto setiap hari menjenguk putranya. Dia mengatakan ibu kandung dan tunangan Hermawan juga sudah menjenguk ke rutan.

“Ibunya pernah jenguk dua kali, satu kali bersama tunangannya. Dua kali mah dalam bulan ini, yang lebih mah saya,” ujarnya saat ditemui di rumahnya di jalan Kali Slipi, Palmerah Barat I, Jumat, 24 Mei 2019.

Budiarto menuturkan kedatangan tunangan Hermawan dari Karawang, memang atas permintaan anaknya. Kepada ayahnya, Hermawan mengungkapkan keinginan untuk bertemu dengan sang kekasih.

Setelah mengatur jadwal untuk bertemu, akhirnya tunangan Hermawan bersama ibunya datang menjenguk. “Kemarin itu janjian dulu sama ibu dan tunangannya Wawan, saya ajak kemari dulu (ke rumah) baru pesan grab terus sama-sama ke polda,” kata Budiarto. 

Pria 50 tahun itu menyebut, kedatangan tunangan Wawan diharapkan bisa menguatkan pikiran dan batin Wawan supaya tetap tegar selama di tahanan. “Kalau ada disamping orang yang disayangnya, jiwanya akan tenang. Ya semoga saja tegar sampai masalahnya kelar,” ujar dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Budiarto mengakui keadaan anaknya sejauh ini baik-baik saja. Selesai menjalani pemeriksaan awal, kata dia Hermawan hanya mengeluhkan masuk angin dan meminta dibawakan tolak angin.

Akan tetapi sudah beberapa hari ini, dia tak bisa menjenguk Wawan. Terakhir, dia berusaha menjenguk pada 21 Mei 2019, namun sudah tidak diperbolehkan. Alasannya, semua tamu baru boleh dijenguk setelah situasi kondusif usai Demo 22 Mei.

Baca: Terancam Pidana Mati, Hermawan Susanto Kirim Surat Maaf ke Jokowi

Kuasa hukum Hermawan Susanto, Sugiyarto Atmowijoyo mengatakan kliennya yang dijerat dengan pasal makar karena mengancam akan memenggal Jokowi itu akan melakukan pemeriksaan lanjutan pada Senin, 27 Mei 2019. “Kemarin dari pihak penyidik menjanjikan setelah situasi demo 22 Mei kondusif, nanti kami akan berkabar,” ujarnya.

MUH HALWI | TD  

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

9 jam lalu

DHL. Istimewa
Jadi Sorotan usai Viral Sepatu Harga Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31,8 Juta, Begini Penjelasan DHL

DHL buka suara perihal viralnya kasus bea masuk jumbo yang dikenakan untuk sepasang sepatu impor.


Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

9 jam lalu

Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) memberikan keterangan pers saat menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih Pemilu 2024 di depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo Serahkan Program Makan Siang Gratis ke Jokowi, TKN Siap Beri Usulan untuk RAPBN 2025

TKN memastikan pembahasan program makan siang gratis untuk RAPBN 2025 sudah dilakukan oleh Presiden Jokowi dan presiden terpilih Prabowo Subianto.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

11 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

11 jam lalu

Final Race Mandalika Racing Series (MRS), Ahad, 29 Oktober 2023. (DOk. ITDC)
Ngabalin: Prabowo-Gibran Tetap Lanjutkan Pembangunan KEK Mandalika

Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin mengatakan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus atau KEK Mandalika dilanjutkan Prabowo-Gibran.


Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

11 jam lalu

Foto udara proses pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Benarkah IKN Bebas dari Sesar Gempa Aktif? Penelitinya Harapkan Riset Lanjutan

Peneliti sesar gempa aktif di IKN berharap bisa kembali dan lakukan riset lanjutan. Data BMKG juga sebut potensi yang berbeda.


Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

11 jam lalu

Tangkapan layar dari video pendek pengguna TikTok @radhikaalthaf ketika curhat soal bea masuk Rp 31,8 juta yang harus dibayar atas sepatu sepak bola yang dibelinya dari luar negeri (Sumber: TikTok)
Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.


Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

12 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyerahkan penghargaan Satyalencana kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam acara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII  tahun 2024 di Surabaya, Jawa Timur Kamis 25 April 2024. Humas Pemkot Surabaya
Mengenali Beragam Jenis Satyalencana

Gibran tidak mendapat Satyalencana, Jokowi batal menyematkan penghargaan, yang digantikan Tito Karnavian.


Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

13 jam lalu

:Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Tempo/Pribadi Wicaksono
Bertemu Jokowi Bahas IKN, AHY Instruksikan Pembebasan Lahan untuk Percepat Investasi Tak Asal Gusur

AHY mengaku telah membahas progres perkembangan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.


Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

13 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Segini Perbandingan Gaji Prabowo saat Jadi Menteri dan Presiden Nanti

Berikut perbandingan besar gaji yang diterima Prabowo ketika saat menjadi Menteri Pertahanan dengan Presiden.


AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

14 jam lalu

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY (kanan) ikut mendampingi Presiden Jokowi dalam rangkaian kunjungan kerja di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. AHY mendampingi Jokowi sejak 29 Februari hingga 1 Maret 2024. (Foto: Dokumentasi Humas Kementerian ATR/BPN)
AHY: Sesuai Arahan Jokowi, Tak Boleh Ada Korban dalam Pembebasan Tanah di IKN

Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkapkan pesan Presiden Jokowi mengenai pembebasan lahan di IKN yang tidak boleh menimbulkan korban.