TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mempersilakan dua pembantunya di Pemprov DKI membantu juga capres Prabowo Subianto. Bantuan diberikan untuk upaya Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.
Baca:
Anies Terus Laporkan Jumlah Korban Kerusuhan 22 Mei, Ini Alasannya
Anies menganggap bantuan yang diberikan itu sebagai hak masing-masing sebagai warga negara. "Mereka bukan ASN (aparatur sipil negara) sehingga berhak untuk menentukan pilihan politiknya," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat malam, 24 Mei 2019.
Anies merujuk kepada Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto dan eks TGUPP bidang Harmonisasi Regulasi Rikrik Rizkiyana. Masa kerja Rikrik di TGUPP telah berakhir per Desember lalu, namun kini ditempatkan sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya.
Dengan jabatannya yang baru itu pun, Rikrik disebut Anies tak bisa dihalangi. Menurut dia, tak ada larangan bagi pejabat di Pasar Jaya untuk menjadi tim kuasa hukum Prabowo-Sandi. Yang penting, kara Anies, tidak ada konflik kepentingan yang mempengaruhi tugas di DKI.
Baca:
Begini Anies Blak-blakan Soal Sandiaga Uno dan Cawapres untuk Prabowo
"Kalau terkait dengan kota Jakarta ada potensi conflict of interest. Di sini tidak ada potensi itu," ujar Anies.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi menunjuk Bambang sebagai ketua tim kuasa hukum untuk gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK. Tim itu beranggotakan delapan orang, di antaranya adalah Rikrik dan telah mulai bekerja dengan menyambangi MK mengajukan gugatan hasil pilpres 2019, Jumat malam.