TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) bidang Pencegahan Korupsi, Bambang Widjojanto, telah mengambil cuti sebelum bertugas sebagai kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga.
Bambang ditunjuk BPN menjadi ketua tim kuasa hukum untuk gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. "Beliau sudah mengajukan cuti selama satu bulan, terhitung mulai dari hari Jumat," ujar Anies di AEON Mall Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 25 Mei 2019.
Baca: Akhirnya Tim Kuasa Hukum Prabowo Dipimpin Bambang Widjojanto
Anies menjelaskan pada dasarnya Bambang berprofesi sebagai pengacara, bukan aparatur sipil negara (ASN). Sehingga, menurut Anies, Bambang bisa menjadi perwakilan dari pihak yang beracara untuk kasus apa saja.
"Profesi beliau sebagai pengacara terikat dengan kode etik. Jadi bisa melayani siapa saja sesuai dengan kode etik," ujar Anies.
BPN Prabowo-Sandiaga telah mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK. Mereka menunjuk Bambang Widjojanto sebagai ketua tim kuasa hukum. Tim itu beranggotakan delapan orang, di antaranya adalah Rikrik Rizkiyana dan telah mulai bekerja dengan menyambangi MK mengajukan gugatan hasil pilpres 2019, Jumat malam. Soal Rikrik, Anies menjelaskan dia sudah tak tergabung dalam TGUPP lagi. Sebelumnya, Rikrik menjabat TGUPP bidang Harmonisasi Regulasi. Masa kerja Rikrik di TGUPP telah berakhir per Desember lalu, namun kini ditempatkan sebagai Ketua Dewan Pengawas Perumda Pasar Jaya.