Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

EKSKLUSIF: Cerita Staf Gerindra Soal Ambulans Bawa Batu 22 Mei

image-gnews
Penampakan Ambulans Partai Gerindra yang diamankan polisi terparkir di halaman MaPolda Metro Jaya, Jakarta, 23 Mei 2019. Polisi mengamankan Ambulans Partai Gerindra yang dibawa dari Tasikmalaya bernomor polisi B 9686 PCF yang membawa batu diduga untuk kerusuhan 22 Mei serta uang sebesar Rp 1.200.000 dan sejumlah telpon genggam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penampakan Ambulans Partai Gerindra yang diamankan polisi terparkir di halaman MaPolda Metro Jaya, Jakarta, 23 Mei 2019. Polisi mengamankan Ambulans Partai Gerindra yang dibawa dari Tasikmalaya bernomor polisi B 9686 PCF yang membawa batu diduga untuk kerusuhan 22 Mei serta uang sebesar Rp 1.200.000 dan sejumlah telpon genggam. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Di sinilah, menurut Obby, dua orang simpatisan Partai Gerindra dari Riau bernama Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro menumpang. "Ayo, cepat ke Bawaslu, sudah banyak korban. Tolong, cepat," kata Obby menirukan perintah Hendrik dan Surya. 

Baca:
Ambulans Bawa Batu Belum Bayar Pajak Bertahun-tahun

Ambulans lantas menuju Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin. Mereka membuntuti satu ambulans dari DPC Gerindra Ciawi dan satu mobil Toyota Avanza hitam. Tapi sebelum sampai tujuan, mobil ambulans yang ditumpangi Obby diberhentikan oleh anggota Brimob, sementara dua mobil lainnya diperbolehkan lanjut.

Saat itu, versi Obby, mereka berlima disuruh turun dan diminta berjalan menjauh dari ambulans. Selang satu jam setelahnya, Obby bersama empat lainnya dijemput mobil polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya karena disebut ambulans membawa batu.

"Sejak berangkat dari DPC Tasik, kami tidak membawa batu. Kami tidak tahu batu itu dari mana," ujar Obby.

Polisi bersama pihak yang membawa ambulans Partai Gerindra yang menyimpan batu dalam aksi ricuh di Tanah Abang pada Rabu dini hari 22 Mei 2019. Dokumen Humas Polda Metro Jaya

Belakangan, polisi lewat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi menyita mobil ambulans bernomor polisi B-9686-PCF tersebut sebagai barang bukti. Polisi, kata Argo, menemukan 10 batu tersimpan dalam kardus air mineral dan sejumlah uang.

Baca:
Ambulans Bawa Batu Buat Perusuh, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Argo menyebut polisi mendapat keterangan dari saksi mata anggota massa perusuh sebelumnya mendapat pasokan batu dari mobil ambulans itu. Kecurigaan menguat setelah menemukan mobil ambulans tak membawa peralatan medis dan penumpangnya tak ada yang berkualifikasi petugas medis.

Polisi lalu menjerat kelimanya dalam kasus ambulans bawa batu untuk kerusuhan 22 Mei dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut melakukan dan membantu melakukan tindak pidana. Tak cukup dua pasal itu, ada pula jerat Pasal 170 tentang kekerasan, Pasal 212 tentang melawan aparat hukum, dan Pasal 214 tentang memaksa melawan aparat hukum. "Ancaman penjara lebih dari lima tahun," ucap Argo.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

13 Desember 2023

Anggota Brimob memblokade massa yang berkumpul di atas jalan layang Slipi Jaya, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. Menurut keterangan pihak berwajib, massa yang menjadi pelaku kerusuhan merupakan warga luar DKI Jakarta. ANTARA/Muhammad Iqbal
Debat Capres: Anies Baswedan Sebut Harun Al Rasyid Tewas Ditembak, Kasus Belum Tuntas Sampai Sekarang

Saat debat capres, Anies Baswedan sebut Harun Ar-Rasyid yang tewas saat memprotes hasil Pemilu 2019, begini peristiwanya.


Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

12 Desember 2023

Suasana  pasca kerusuhan aksi 22 Mei di sekitaran wilayah MH. Thamrin, Jakarta, Kamis, 23 Mei 2019. ANTARA
Sosok Harun Al Rasyid yang Disinggung Anies di Debat, Tewas Ditembak saat Kerusuhan 22 Mei

Calon wakil presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, menyebut nama Harun Al Rasyid dalam debat pertama calon presiden pemilu tahun 2024


Brimob Satuan Tertua Polri, Pelaksanaan Tugas Sehari-hari di Bawah Kendali Siapa?

26 Agustus 2022

Prajurit Korps Brimob Polri mengikuti apel gabungan gelar pasukan di lapangan Monas, Jakarta, Senin 11 April 2022. Apel tersebut dilaksanakan dalam rangka pengamanan aksi unjuk rasa BEM SI. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Brimob Satuan Tertua Polri, Pelaksanaan Tugas Sehari-hari di Bawah Kendali Siapa?

Brimob satuan tertua Polri yang lahir pada 14 November 1946 ini dibentuk untuk mencegah ancaman Kamtibmas. Apa tugas, fungsi dan perannya?


Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Brimob dengan Samapta di Kepolisian

9 Agustus 2022

Kendaraan personel Brimob yang terparkir di Mabes Polri untuk pengamanan Bareskrim, Sabtu, 6 Agustus 2022. Tempo/M. Faiz Zaki
Sering Dikira Sama, Ini Perbedaan Brimob dengan Samapta di Kepolisian

Biasanya, masyarakat kerap kali menilai Brimob dan Samapta adalah kesatuan yang sama, tetapi sebenarnya keduanya merupakan satuan kepolisian yang berbeda.


Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

18 Desember 2019

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Desember 2019. TEMPO/Lani Diana
Kembali ke Persidangan, Kivlan Zen Curigai Dendam Wiranto

Persidangan Kivlan Zen sempat terhenti lebih dari satu bulan lantaran menunggunya selesai berobat.


CekFakta #27 Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?

14 Desember 2019

Aliansi SAFEnet menunjukkan poster tuntutan saat menggelar aksi solidaritas di depan Kementerian Informatika dan Komunikasi di Jl Tanah Merdeka, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2019. Kominfo mengumumkan pemblokiran data di Papua dan Papua Barat, bertujuan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
CekFakta #27 Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?

Bisakah Pemblokiran Internet Atasi Hoaks?-Aman Tidaknya Dompet Digital-Kabar Kibul Pelantikan Prabowo-Sandi


Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

7 November 2019

Terdakwa penyandang dana pembelian senjata api ilegal Habil Marati memberikan keterangan pers usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 17 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Saksi Sidang Habil Marati Ungkap Rencana Eksekusi Yunarto Wijaya

Di sidang Habil Marati, saksi ungkap terima perintah dari Kivlan Zen. Yunarto Wijaya disebut sebagai pengkhianat bangsa.


Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

1 November 2019

Menko Pulhukam lama Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menko Pulhukam baru Wiranto saat upacara sertijab di Kantor Kemenko Pulhukam, Jakarta, 28 Juli 2016. Wiranto diminta Luhut lanjutkan 18 program di Kemenko Polhukam. TEMPO/Subekti.
Di Sidang, Saksi Sebut Wiranto dan Luhut Pengkhianat TNI

Terdakwa perkara kepemilikan senjata api ilegal, Helmi Kurniawan alias Iwan, menganggap Wiranto dan Luhut Binsar Panjaitan sebagai pengkhianat TNI


Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

31 Oktober 2019

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 22 Mei 2019. ANTARA
Uang Beli Senjata Api, Saksi Tegaskan Hubungan Habil dan Kivlan

Saksi sebut Kivlan bilang uang (untuk membeli senjata api) dari Habil Marati. Mengaku yunior yang patuh kepada senior.


Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

31 Oktober 2019

Kivlan Zen Habil Marati Fauka Noor Farid
Sidang Habil Marati, Saksi Ungkap Perintah Kivlan Zen

Satu terdakwa kepemilikan senjata api ilegal dalam kerusuhan 22 Mei lalu bersaksi di perkara yang sama dengan terdakwa politikus PPP Habil Marati.