Di sinilah, menurut Obby, dua orang simpatisan Partai Gerindra dari Riau bernama Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro menumpang. "Ayo, cepat ke Bawaslu, sudah banyak korban. Tolong, cepat," kata Obby menirukan perintah Hendrik dan Surya.
Baca:
Ambulans Bawa Batu Belum Bayar Pajak Bertahun-tahun
Ambulans lantas menuju Bawaslu di Jalan M.H. Thamrin. Mereka membuntuti satu ambulans dari DPC Gerindra Ciawi dan satu mobil Toyota Avanza hitam. Tapi sebelum sampai tujuan, mobil ambulans yang ditumpangi Obby diberhentikan oleh anggota Brimob, sementara dua mobil lainnya diperbolehkan lanjut.
Saat itu, versi Obby, mereka berlima disuruh turun dan diminta berjalan menjauh dari ambulans. Selang satu jam setelahnya, Obby bersama empat lainnya dijemput mobil polisi dan dibawa ke Polda Metro Jaya karena disebut ambulans membawa batu.
"Sejak berangkat dari DPC Tasik, kami tidak membawa batu. Kami tidak tahu batu itu dari mana," ujar Obby.
Polisi bersama pihak yang membawa ambulans Partai Gerindra yang menyimpan batu dalam aksi ricuh di Tanah Abang pada Rabu dini hari 22 Mei 2019. Dokumen Humas Polda Metro Jaya
Belakangan, polisi lewat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan polisi menyita mobil ambulans bernomor polisi B-9686-PCF tersebut sebagai barang bukti. Polisi, kata Argo, menemukan 10 batu tersimpan dalam kardus air mineral dan sejumlah uang.
Baca:
Ambulans Bawa Batu Buat Perusuh, Polisi Tetapkan 5 Tersangka
Argo menyebut polisi mendapat keterangan dari saksi mata anggota massa perusuh sebelumnya mendapat pasokan batu dari mobil ambulans itu. Kecurigaan menguat setelah menemukan mobil ambulans tak membawa peralatan medis dan penumpangnya tak ada yang berkualifikasi petugas medis.
Polisi lalu menjerat kelimanya dalam kasus ambulans bawa batu untuk kerusuhan 22 Mei dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut melakukan dan membantu melakukan tindak pidana. Tak cukup dua pasal itu, ada pula jerat Pasal 170 tentang kekerasan, Pasal 212 tentang melawan aparat hukum, dan Pasal 214 tentang memaksa melawan aparat hukum. "Ancaman penjara lebih dari lima tahun," ucap Argo.