TEMPO.CO, Jakarta - Sopir dan penumpang mengaku tak tahu menahu ihwal kasus mobil ambulans bawa batu pada malam terjadi kerusuhan di depan Gedung Bawaslu, Rabu malam 22 Mei lalu. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan mereka sebagai tersangka dengan jerat pasal berlapis.
Baca:
EKSKLUSIF: Cerita Staf Gerindra Soal Ambulans Bawa Batu 22 Mei
"Yang ada di dalam ambulans itu bingung semua, kenapa bisa ada batu?" ujar Obby Anugrah, 33 tahun, satu di antara penumpang mobil ambulans itu, kepada Tempo saat berada di ruangan Sub Direktorat Reserse Mobil Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat, 25 Mei 2019
Obby memperkenalkan diri sebagai anggota atau staf di Sekretariat Gerindra Tasikmalaya meski polisi menyebutnya Wakil Sekretaris. Dia berada dalam mobil ambulans yang dimaksud bersama Yayan, sopir; Iskandar, Wakil Sekretaris DPC Partai Gerindra Tasikmalaya (polisi menyebutnya sekretaris); dan dua simpatisan Partai Gerindra dari Riau, Hendrik Syamrosa dan Surya Gemara Cibro.
Obby bercerita, ia bersama Yayan dan Iskandar berangkat dari Tasikmalaya atas instruksi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Barat untuk mengirim ambulans ke Jakarta. Ambulans untuk mengantisipasi jatuh korban dalam demonstrasi 22 Mei menolak hasil pemilu di Bawaslu RI. Seruan demo memang datang dari kubu capres Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra.
Baca:
Polisi Beberkan Kasus Ambulans Bawa Batu, Ini Kronologisnya
Sebelum berangkat dari Tasikmalaya pada Selasa malam 21 Mei, Obby mengaku telah mengecek isi dari ambulans tersebut. Dia menyebut hanya ada brankar atau tandu serta beberapa lembar spanduk.
Polisi bersama pihak yang membawa ambulans Partai Gerindra yang menyimpan batu dalam aksi ricuh di Tanah Abang pada Rabu dini hari 22 Mei 2019. Dokumen Humas Polda Metro Jaya
Obby berujar, selama perjalanan dari Tasikmalaya hingga Jakarta dirinya duduk di belakang beralas spanduk, tempat batu-batu ditemukan oleh polisi. "Demi Allah gak ada (batu). Berani (sumpah) ibu saya mati, saya mati, gak ada itu batu," ujar dia bersumpah.
Obby juga memastikan Hendrik dan Surya juga tak membawa apa-apa saat menumpang dari Kantor Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi di Jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat. Berlima, pada Rabu dinihari 22 Mei, mereka hendak menuju lokasi kerusuhan di depan Bawaslu Jalan MH Thamrin sebelum dihentikan anggota polisi di tengah jalan.
Baca:
Soal Ambulans Bawa Batu Buat Perusuh, Fadli Zon: Jangan Fitnah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan kalau Obby dan empat tersangka lain masih terus menjalani interogasi. "Mereka belum mengaku dari mana batu tersebut berasal," kata Argo dalam konferensi pers, Kamis 23 Mei 2019.
Polisi mengaku memiliki saksi mata dalam kasus mobil ambulans bawa batu itu. Karenanya telah menjerat kelima tersangka dengan Pasal 55 dan 56 KUHP tentang turut melakukan dan membantu melakukan tindak pidana. Tak cukup dua pasal itu, ada pula jerat Pasal 170 tentang kekerasan, Pasal 212 tentang melawan aparat hukum, dan Pasal 214 tentang memaksa melawan aparat hukum. "Ancaman penjara lebih dari lima tahun," ucap Argo.