TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin pemusnahan minuman keras beralkohol ilegal. Sepanjang Januari-Mei 2019, pemerintah DKI mendapati 18.174 botol minuman keras ilegal beredar di Ibu Kota.
"Semuanya telah mendapatkan surat penetapan pemusnahan hasil operasi minuman keras dari pengadilan negeri setempat wilayah DKI Jakarta," kata Anies di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.
Baca juga : Petisi Copot, Anies: Dicaci Tak Tumbang, Dipuji Tak terbang
Penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Dari penertiban tersebut diamankan minuman beralkohol pelbagai merek, yaitu Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, dan Rajawali.
Temuan terbanyak ada di Jakarta Timur dengan jumlah 6.108 botol. Selanjutnya enam ribu botol di Jakarta Barat, 2.462 botol di Jakarta Utara, 2.454 botol di Jakarta Selatan, dan 1.150 botol di Jakarta Pusat 1.150.
Anies meminta agar Satpol PP konsisten menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur ihwal peredaran minuman keras ilegal. Dia juga menyerukan kepada semua tokoh masyarakat untuk melaporkan peredaran ilegal.
"Dan penegakan hukum seperti ini kaitannya dengan ketertiban masyarakat sangat penting sekali," ucap Anies.
Tahun ini Satpol PP menyita lebih dari 18 ribu minumen keras ilegal dari toko, warung pinggiran, bahkan diskotek. Kepala Satpol PP Arifin menyebut temuan terbanyak berasal dari toko dan warung-warung.
Baca juga : Jawab Anies Baswedan atas Sebutan Humas Aksi 22 Mei
Pemusnahan pagi ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah DKI Saefullah, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Megantara, dan pelaksana tugas Kepala Dinas Perhubungan DKI Sigit Wijatmoko. Hadir juga perwakilan kepolisian dan seluruh kepala Satpol PP dari lima wilayah Jakarta.
Anies dan semua pejabat yang hadir secara simbolis melemparkan botol minuman keras. Setelahnya, Anies mengemudikan kendaraan alat berat untuk menghancurkan barang haram itu.