TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperingatkan agar Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) tidak menjual minuman keras alias miras ilegal yang disita. Anies meminta petugas tidak menukar amanat mengamankan miras dengan uang.
"Bila saudara merupiahkan, maka harga diri saudara senilai rupiah itu," kata Anies di Monas, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.
Baca juga : Anies Pimpin Pemusnahan 18 Ribu Miras Ilegal, Wilayah Mana Terbanyak?
Anies menyebut tantangan petugas di lapangan memang tak mudah. Petugas bisa dihadapkan dengan iming-iming untuk merupiahkan miras ilegal.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan, pihaknya akan mencatat semua penyitaan miras ilegal. Tugas Satpol PP ini, menurut Arifin, mendapat pendampingan dari koordintor pengawas (korwas) dari Polda Metro Jaya dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
"Jadi kecil kemungkinan ada hal-hal yang tadi dikatakan," ucap Arifin.
Hari ini Anies memimpin pemusnahan 18.174 botol miras ilegal di kawasan Monas. Satpol PP menyita puluhan ribu miras ilegal merek Vodka, Mension, Anggur, Orang Tua, dan Rajawali.
Baca juga : Soal Petisi, Anies: Saya Gak Pernah Tangkap Orang yang Mengkritik
Pemusnahan besar itu dipimpin Anies dengan mengemudikan secara simbolik sebuah kendaraan yang biasa dipakai menggilas aspal jalanan. Temuan terbanyak ada di Jakarta Timur dengan jumlah 6.108 botol. Selanjutnya enam ribu botol di Jakarta Barat, 2.462 botol di Jakarta Utara, 2.454 botol di Jakarta Selatan, dan 1.150 botol di Jakarta Pusat 1.150.