TEMPO.CO, Jakarta -Ansufri Idrus Sambo menuturkan alasan tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Rabu 22 Mei lalu sebagai saksi dakam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana.
Sambo menyebutkan butuh konsulutasi dengan lawyer terlebih dahulu terkait perkara tersebut. "Kalau panggilan pertama itu saya masih mempelajari dulu dan saya belum ketemu lawyer," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin 27 Mei 2019.
Baca juga : Kasus Makar Eggi Sudjana, Sambo Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini
Sambo yang dikenal sebagai aktiivs Garda 212 kemudian memutuskan untuk memenuhi panggilan hari ini. Dia datang dengan didampingi oleh tim penasehat hukum.
Sambo menilai tidak ada kaitan dalam kasus makar Eggi Sudjana tersebut. Dia juga mengaku tidak mengetahui secara langsung pernyataan people power Eggi Sudjana. "Saya gak ada hubungannya tahu tempat pidatonya juga dari foto," ujarnya.
Selain Sambo Polda Metro Jaya juga telah memanggil sejumlah saksi lainnya yaitu Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional Amien Rais, dan Kivlan Zen.
Baca juga :
Tidak Ada Penyidik, Permadi Minta Pemeriksaan Dijadwalkan Ulang
Dalam perkara ini Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Supriyatno, relawan Jokowi-Ma’ruf Center (Pro Jomac) atas pernyataan Eggi People Power terkait adanya dugaan kecurangan dalam Pemilu 2019.
Eggi Sudjana dijerat dengan pasal 160 tentang penghasutan, namun dalam penetapan sebagai tersangka Eggi dijerat dengan pasal 107 KUHP soal makar.