Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ojek Online Pembuat Video Provokasi Minta Maaf ke Polisi

image-gnews
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi saat konferensi tentang penangkapan dua tersangka yang memprovokasi serangan terhadap polisi dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 di kantornya, Senin, 27 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Hengki Haryadi saat konferensi tentang penangkapan dua tersangka yang memprovokasi serangan terhadap polisi dalam kerusuhan 21-22 Mei 2019 di kantornya, Senin, 27 Mei 2019. Tempo/M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dua orang pengemudi Ojek Online pembuat video provokasi melawan gas air mata polisi dalam kerusuhan 22 Mei 2019 meminta maaf kepada pihak berwajib atas perbuatan tersebut. keduanya adalah Heru Widiyantoro, 32 tahun, dan Dwi Septiyanto (26).

"Saya dan teman saya Anto menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnya dari lubuk hati saya kepada seluruh Kepolisian Republik Indonesia agar bisa memafkan saya," kata Heru di kantor Polres Metro Jakarta Barat, pada Senin, 27 Mei 2019. "Saya benar-benar tidak sengaja, merekam dan menyebar video itu, saya hanya tadinya untuk di grup internal untuk lucu-lucuan, saya tidak menyangka akan viral seperti ini."

BacaOjek Online Suka Ngetem, DKI Mau Atur Tempat Jemput Warga

Dalam video yang dipersoalkan oleh Polres Jakarta Barat itu, terlihat Heru Widiyantoro mengenakan jaket ojek online Grab dan helm. Kepada polisi dia menyatakan yang berprofesi sebagai pengemudi Ojek Online adalah Dwi Septiyanto. Sedangkan Heru masih menganggur.

Heru pun menuturkan bahwa dia spontan menggunakan atribut Ojek Online Grab milik temannya itu. "Saya spontan saja, ada di setang (sepeda motor) saya pakai," ucapnya.

Dalam sorotan video, Heru mengatakan, "Buat kawan-kawan ya, yang masih punya stok pajangan tai yang gede-gede, yang belum pada berak ya. Tolong dibungkusin di plastik, percuma kita gak bisa ngelawan pakai batu, pake perasaan, enggak bisa. Dia pakai gas air mata, kita harus pakai tai yang gede-gede."

Dwi tak mau kalah, dia lantas mengatakan, "Harus pakai ini, tai kemarin yang sudah keras, yang dua hari belum dikeluarin."

Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat menangkap keduanya pada Ahad, 26 Mei 2019, di dua lokasi berbeda yaitu Jakarta Timur dan Bekasi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Dua orang ini melakukan provokasi melalui media sosial Facebook, Instagram maupun Whatsapp," kata Kepala Polres Jakarta Barat, Komisaris Besar Hengki Haryadi, dalam keterangan pers di kantornya pada Senin, 27 Mei 2019.

Menurut Hengki, kedua pelaku mengucapkan kata-kata yang tidak senonoh atau tidak semestinya yang ditujukan kepada aparat keamanan, baik TNI dan Polri. Keduanya diketahui membuat video itu di Kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada saat terjadi kerusuhan 22 Mei 2019.

Hengki pun mengatakan para pelaku tersebut melanggar Pasal 45 Ayat 2 dan 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Ancaman hukuman enam tahun penjara," kata dia.

Baca jugaAlasan Dishub DKI Mau Aplikasi Ojek Online Stop di Area Tertentu

Dalam video tersebut, keduanya memang tidak menyebutkan instansi Polri atau TNI secara langsung. Namun, Hengki Haryadi tetap meyakini perbuatan keduanya telah memenuhi unsur tindak pidana. Bahkan, polisi juga telah berkonsultasi dengan ahli bahasa soal masalah ini.

"Bahwa yang menggunakan gas air mata itu petugas, dalam hal ini Kepolisian, sedangkan yang melakukan pengamanan ada TNI juga," ujar Hengki tentang perbuatan pelakunya yang salah satunya pengemudi Ojek Online.

M. YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

12 jam lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

1 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Galih Loss jadi Tersangka Penodaan Agama yang Diunggah di TikTok, Polisi Sebut untuk Cari Endorse

Dalam proses pemeriksaan, Galih Loss disebut membuat konten ujaran kebencian hingga penodaan agama di akun TikTok untuk mencari endorse.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

1 hari lalu

Ilustrasi sabu. Reuters
Pengamat Sebut Penangkapan Polisi yang Terlibat Kasus Narkoba Layak Diapresiasi

ISESS sebut penangkapan polisi yang diduga terlibat kasus narkoba perlu diapresiasi.


Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

1 hari lalu

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat di Istana Negara pada Jumat 14 Agustus 2022. Tempo/Hamdan C Ismail
Polisi Diduga Konsumsi Narkoba, Kompolnas: Atasan Langsung Gagal Mengawasi Anggotanya

Kompolnas menilai atasan langsung dari anggota polisi yang ditangkap karena konsumsi narkoba harus turut diperiksa karena gagal mengawasi anak buahnya


Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

2 hari lalu

Kondisi rumah polisi yang gelar pesta narkoba jenis sabu di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, Depok, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Dua dari 5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Adalah Kakak Beradik, Mantan Ketua Karang Taruna

Ketua RW kaget ada penangkapan warganya yang kedapatan pesta narkoba, apalagi anak tokoh masyarakat di wilayahnya.


5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

2 hari lalu

Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Total tersangka berjumlah 5 orang, berinisial RPAV Kurir, WN Portugal, FMGS penerima, WN Portugal, AM penerima, LS penerima, NK Kurir, dan total barang bukti, kokain cair 2.598,9 Mili Liter atau 2.673,8 Gram, sabu 1.057 Gram atau 1.02 Kg, serbuk MDMA 1.503 Gram atau 1.50 Kg, TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Pesta Narkoba di Depok Terancam Hukuman Pemecatan Bila Terbukti Bersalah

Lima polisi pesta narkoba ditangkap di Depok. Mereka dari kesatuan narkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur


Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

2 hari lalu

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lanjut kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Jumat 19 Januari 2024. ANTARA/Laily Rahmawaty)
Pengacara Firli Bahuri Nilai Tak Ada Alasan Subjektif Kliennya Harus Ditahan Polisi

Kuasa hukum bekas Ketua KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar, mengatakan tak ada alasan subjektif kliennya ditahan kepolisian dalam kasus dugaan pemerasan


5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada saat Konferensi Pers di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin, 25 Maret 2024. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Bea dan Cukai telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran gelap narkotika jenis kokain cair, serbuk MDMA dan narkotika jenis sabu jaringan internasional. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
5 Polisi Ditresnarkoba Ditangkap saat Pakai Sabu, Polda Metro Jaya Janji Akan Ungkap dan Proses Pelaku

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan personelnya memakai sabu. Berjanji memproses dengan tegas.


Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

3 hari lalu

Petugas kepolisian bersenjata melakukan pengamanan disekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa 26 Maret 2024.  Satu hari jelang sidang perdana sengketa perselisihan hasil Pemilu 2024 pada hari Rabu 27 Maret 2024, pengamanan gedung MK diperketat. Untuk diketahui, pasangan capres-cawapres Pilpres 2024, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan ke MK. TEMPO/Subekti.
Polisi Terapkan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Gedung MK Jelang Putusan Sengketa Pilpres 2024

Rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK berlangsung situasional bergantung kondisi pendemo.