TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus berita bohong atau hoax yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Agenda sidang hari ini pembacaan tuntutan," ujar jaksa penutut umum Daru Trisadono saat dihubungi, Selasa 28 Mei 2019.
Baca juga : Diperiksa di Kasus Ratna Sarumpaet, Begini Keheranan Hanum Rais
Selama persidangan jaksa penuntut umum telah memeriksa seluruh saksi mulai dari saksi fakta seperti sopir Ratna, akademisi Rocky Gerung hingga tokoh Amien Rais. Pihak Ratna Sarampaet juga sudah menghadirkan saksi meringankan yang meliputi ahli pidana hingga ahli bahasa.
Selain itu pada persidangan sebelumnya Ratna Sarumpaet juga telah diperiksa sebagai terdakwa. Dalam persidangan tersebut Ratna dicecar mulai dari awal dia mengarang cerita bohong hingga motif kebohongan tersebut.
Ratna membuat cerita bohong terkait luka lebam yang terdapat di wajahnya. Ratna mengaku luka lebam disebabkan oleh pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September lalu.
Baca juga :
Jadi Saksi Ratna Sarumpaet, Tompi Singgung Putri Amien Rais
Namun belakangan Ratna mengakui pemukulan tersebut tidak benar, lantaran luka lebam tersebut ternyata disebabkan oleh operasi sedot lemak
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dan pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca juga :
Ratna Sarumpaet Berulang Kali Ditegur Hakim, Ini Sebabnya