TEMPO.CO, Jakarta -Terdakwa kasus berita bohong alias hoax yang menyebabkan keonaran Ratna Sarumpaet punya harapan khusus ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dia ingin JPU akan membebaskannya dari dakwaan pada agenda pembacaan tuntutan hari ini, Selasa 28 Mei 2019 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca : Hari Ini Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Tuntutan
"Ya bebas, harapan apa lagi," ujar aktivis Ratna Sarumpaet saat ditemui sebelum persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 28 Mei 2019.
Ratna mengaku sudah fokus mempersiapkan dirinya untuk mendengarkan tuntutan yang akan dijatuhkan padanya. "Persiapan moral saja. Apa pun tuntutannya harus siap," ujarnya.
Selama persidangan sejumlah saksi telah dihadirkan oleh jaksa penuntut umum, mulai dari saksi fakta seperti sopir Ratna, akademisi Rocky Gerung hingga tokoh Amien Rais. Pihak Ratna Sarampaet juga sudah menghadirkan saksi meringankan yang meliputi ahli pidana hingga ahli bahasa.
Selain itu pada persidangan sebelumnya Ratna Sarumpaet juga telah diperiksa sebagai terdakwa. Dalam persidangan tersebut Ratna dicecar mulai dari awal dia mengarang cerita bohong hingga motif kebohongan tersebut.
Ratna membuat cerita bohong terkait luka lebam yang terdapat diwajahnya. Ratna mengaku luka lebam disebabkan oleh pemukulan oleh sekelompok orang tak dikenal di Bandung pada akhir September lalu.
Namun belakangan Ratna mengakui pemukulan tersebut tidak benar, lantaran luka lebam tersebut ternyata disebabkan oleh operasi sedot lemak
Baca :
Diperiksa di Kasus Ratna Sarumpaet, Begini Keheranan Hanum Rais
Dalam perkara ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan dua pasal, yaitu pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang mengedarkan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Dia terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Ratna Sarumpaet juga dijerat pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman berdasarkan dakwaan yang kedua ini adalah 6 tahun penjara.